Banjarmasin, mu4.co.id – Pemprov Kalsel telah mendapat persetujuan dari tiga instansi guna mengembalikan status Internasional untuk Bandara Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan, yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Kini hanya menunggu persetujuan dari Dirjen Bea Cukai dibawah Kementerian Keuangan.
“Saat ini tengah berproses. Doakan segera keluar izinnya dari Kementerian Keuangan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi, dilansir dari Radar Banjarmasin, Rabu (4/6).
Ia yakin izin dari Dirjen Bea Cukai akan segera terbit. Setelah itu, penetapan status internasional Bandara Syamsudin Noor hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Dirjen Perhubungan Udara.
Jika status internasional bandara disetujui tahun ini, Bandara Syamsudin Noor diberi waktu dua tahun untuk mengadakan penerbangan internasional. Jika dalam periode itu tidak ada penerbangan ke luar negeri, status tersebut akan dicabut.
Untuk mendukung hal ini, pihak bandara telah menyiapkan fasilitas sesuai standar operasional bandara internasional, baik dari segi fasilitas maupun pelayanan. Begitu juga sejumlah maskapai dikabarkan siap membuka rute ke Malaysia, Singapura, Brunei, Mesir, dan Jeddah dari Bandara Syamsudin Noor.
(Radar Banjarmasin)