Media Utama Terpercaya

25 Agustus 2025, 23:08
Search

Tindak Lanjut Polemik Royalti Musik, DPR: Segera Rampungkan Revisi UU Hak Cipta!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Royalti musik
Anggota DPR Tindak Lanjut Polemik Royalti Musik [Foto: voi.id]

Jakarta, mu4.co.id – Anggota DPR RI Komisi X, Once Mekel, menekankan tindak lanjut DPR dan pemerintah menyelesaikan polemik royalti musik yang sempat meresahkan masyarakat, dalam Audiensi Komisi XIII yang membahas Manajemen Royalti dihasilkan rekomendasi penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta.

Pihaknya pun berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta segera rampung dalam waktu dekat.

“Kita harapkan benar-benar ada tindak lanjut yang konkret, yang diinisiasi oleh pemerintah dan DPR. Bukan hanya mengurai, tapi benar-benar menemukan jalan keluar dari polemik yang sudah terlalu lama di masyarakat,” ujar Once, Kamis (21/08/2025).

“Harapan saya, undang-undang baru (ini juga) bisa menjadi platform yang lebih efektif, transparan, akurat, dan mutakhir. Tentunya berbasis teknologi digital terbaik, sehingga pembayaran kepada pencipta bisa lebih cepat,” tambahnya.

Baca juga: Hanya Putar Murottal Al-Quran, Hotel Syariah di Mataram Tetap Kena Tagihan Royalti Musik!

Dirinya juga menekankan pentingnya skema pembiayaan yang adil agar tidak merugikan atau membebani pihak manapun, khususnya pelaku usaha kecil. “UMKM kecil tetap bisa memutar musik, sementara pencipta tetap mendapatkan haknya. Musik harus tetap jadi sumber kegembiraan, bukan beban,” tegasnya.

Di samping itu, Once yang juga sebagai musisi itu juga menyoroti perlunya pembangunan pusat data lagu dan musik di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai basis perhitungan royalti. Menurutnya itu akan memperkuat transparansi distribusi hak cipta.

Ia juga mengingatkan perlunya penataan kelembagaan LMKN dan LMK agar kinerjanya lebih tertib dan profesional. “Harus ada penegakan hukum yang baik. Kalau tidak bisa menjalankan tugas dengan benar, maka lembaga terkait harus diambil keputusan secara tegas,” katanya.
(halosemarang.id)

[post-views]
Selaras