Media Utama Terpercaya

5 Juli 2025, 19:29
Search

Tim Hukum Hanyar Laporkan KPU Kalsel Ke DKPP Usai Dicabutnya Status Lembaga Pemantau LPRI, KPU Buka Suara!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tim Hukum Hanya
Tim Hukum Hanyar Laporkan KPU Kalsel Ke DKPP [Foto: jejakrekam.com, mu4.co.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) dilaporkan oleh Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Laporan itu disampaikan pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10.39 WIB, dan teregistrasi dengan nomor aduan 153/01-14/SET-02/V/2025,” kata Ketua Tim Hukum Hanyar, Muhamad Pazri, Rabu (14/05/2025).

Pazri mengatakan alasan pelaporan tersebut karena sebelumnya KPU Kalsel mencabut status lembaga pemantau pilkada Banjarbaru, LPRI Kalsel atau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan melalui Keputusan Nomor 74 Tahun 2025 pada Jumat (09/05/2025) lalu.

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Apa Alasannya?

Tim Hukum Hanyar menduga pencabutan status lembaga pemantau LPRI tersebut dijadikan dasar untuk menggugurkan legal standing LPRI Kalsel dalam permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Umum Pilwalkot Banjarbaru yang dilaksanakan pada 19 April 2025 lalu, ke Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya menilai langkah KPU Kalsel itupun merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. “KPU Kalsel dianggap tidak objektif, tidak akurat dalam mengkaji laporan, serta tidak memberi ruang klarifikasi kepada pihak LPRI Kalsel,” ujarnya.

Pazri pun mengatakan ada dua pokok aduan terhadap ketua dan anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Pertama, KPU Kalsel dianggap gagal memahami makna pemantauan dan perhitungan cepat, serta bertindak melampaui kewenangannya demi kepentingan tertentu.

“Tim Hukum Hanyar yang juga selaku kuasa hukum LPRI Kalsel menilai KPU Provinsi Kalimantan Selatan keliru memahami definisi quick count dan pemantauan. Sehingga secara sepihak mencabut status LPRI sebagai lembaga pemantau pilwalkot 2024,” ujar Pazri.

Baca juga: Hasil PSU Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat, Ini Kata Wamendagri!

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa pun mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara atau lembaga. Ia juga menegaskan bahwa pencabutan status LPRI sebagai lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Apakah isi aduannya serta-merta betul? tentunya fakta sidang yang akan membuktikan. Yang pasti KPU Kalsel mengambil keputusan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Andi Tenri, Rabu (14/05/2025).

Dirinya menilai sikap kritis dari masyarakat maupun lembaga merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggara pemilu. “Sah-sah saja jika mereka mau melaporkan. Itu adalah bagian dari dinamika demokrasi,” pungkasnya.
(Tempo, Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras