Media Berkemajuan

27 Desember 2024, 08:17

Tim Gabungan Bea Cukai Berhasil Bongkar Lab Narkoba Terbesar dan Tercanggih di Indonesia!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bea Cukai bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang [Foto: Media Indonesia]

Jakarta, mu4.co.id – Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, yang memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax, Selasa (02/07/2024).

Dalam Joint operation tersebut yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, pihaknya juga berhasil menangkap 8 orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan internasional, serta barang bukti narkotika hingga berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika, di antaranya yaitu 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax dan 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA atau setara dengan 2 ton produk jadi.

“Disinyalir, clandestine lab di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Baca juga: Polda Kalsel Sita Barang Bukti Narkotika, Selamatkan 54.739 Jiwa Dari Bahaya Narkoba!

lebih lanjut, Nirwala mengatakan operasi kasus clandestine laboratorium milik jaringan narkotika Tiongkok-Indonesia tersebut berawal dari semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi, serta sebagai tindak lanjut post seizure analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

Selain itu, joint operation tersebut juga menjadi upaya Bea Cukai dan Polri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ke depannya, Nirwala mengatakan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pihak terkait dalam mendukung P4GN demi melindungi masyarakat Indonesia dari narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan sinergidengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN. Hal ini juga selaras dengan tugas dan fungsi kami sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Akibat kasus tersebut, para tersangka pun dikenai ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana tertuang pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000, berdasarkan Pasal dalam penindakan narkotika yakni, Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(detik.com)

[post-views]
Selaras