Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 15:59

Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Daerah Tapin!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights pada Peringati Hari Pers Nasional [Foto: setkab.go.id]

Rantau, mu4.co.id – Satlantas Polres Tapin mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik dalam bentuk statis maupun menggunakan mobile sejak kemarin, Selasa (20/2).

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto mengumumkan kabar terbaru ini melalui Kasatlantas AKP Imam Suryana pada Senin sore.

Imam menyatakan bahwa setelah melalui berbagai tahap persiapan, sosialisasi, dan uji coba, perangkat yang telah dipasang dan terhubung ke Back Office kini dapat digunakan secara penuh.

Baca Juga: Rajia Uji Emisi, Kendaraan Tua Lebih Dari 3 Tahun Bakal Kena Tilang

“Benar, mulai besok kita terapkan tilang elektronik ini. Baik yang statis maupun mobile,” ucapnya.

Imam juga memastikan bahwa setidaknya satu perangkat ETLE statis telah dipasang di Jalan Brigjen Hasan Basry di depan rumah dinas Bupati Tapin, dan juga lima unit perangkat ETLE mobile yang akan beroperasi di area patroli.

Imam menjelaskan bahwa secara otomatis, pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan diproses di Back Office, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Baca Juga: Perpanjang STNK Harus Punya Surat Lulus Uji Emisi

Penerapan tilang elektronik bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas yang diyakini sebagai penyebab utama kecelakaan, serta untuk meningkatkan kedisiplinan administrasi dan keamanan di jalan raya. Selama uji coba, sekitar 200 pelanggar telah tercatat dalam satu hari oleh ETLE statis, dengan mayoritas adalah pengendara sepeda motor.

“Kebanyakan yang tidak mengenakan helm. Itu rata-rata,” ujar Imam.

Sumber: TribunTapin.com

[post-views]
Selaras