Media Utama Terpercaya

8 Juni 2025, 07:59
Search

TikTok, YouTube & Meta Kompak Urus Izin E-commerce di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi E-commerce [Foto: inews.id]

Jakarta, mu4.co.id – TikTok dan YouTube sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia, sebagaimana dikutip Reuters, Kamis (26/10/2023).

Hal ini dilakukan setelah negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu melarang transaksi e-commerce atau belanja online di platform media sosial sebulan yang lalu, dengan alasan bahwa pihaknya berupaya melindungi pelaku bisnis UMKM dalam negeri, juga pemain e-commerce lokal.

Sebelum dihentikannya operasi TikTok Shop di Indonesia, platform ini mampu mengirimkan sekitar 3 juta paket dalam sehari di Indonesia.

Baca juga: Usai Ditutupnya Tiktok Shop, Pasar Antasari Banjarmasin Kembali Ramai

Selain itu, dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia tercatat menghasilkan transaksi penjualan online hampir sebesar Rp827,6 triliun tahun lalu, menurut data dari konsultan Momentum Works, terutama Indonesia memiliki basis 125 juta pengguna dalam upaya besar membangun layanan e-commerce tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia Isy Karim mengungkapkan bahwa, 3 perusahaan teknologi global yaitu TikTok, YouTube & Meta sedang dalam proses mengajukan permohonan izin e-commerce di Indonesia, namun tidak ada transaksi e-commerce secara langsung.

“Izin e-niaga tersebut untuk promosi barang di platformnya tetapi tidak ada transaksi langsung,” ungkap Isy Karim, dikutip Reuters, Kamis (26/10/2023).

Selain itu, TikTok diketahui juga sedang mengadakan pembicaraan mengenai potensi kemitraan dengan pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo, sambil membangun aplikasi TikTok Shop yang berdiri sendiri untuk Indonesia.

Sumber: bloombergtechnoz.com

[post-views]
Selaras