Media Utama Terpercaya

20 Juni 2025, 22:27
Search

Tidak Sesuai Standar Selama 24 Tahun, Operasional Pembuangan Sampah di Basirih Kena Sanksi!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
TPAS Basirih
TPAS Basirih Banjarmasin disegel karena melanggar aturan tentang pengelolaan sampah. [Foto: KalselMaju]

Banjarmasin, mu4.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (UPTD TPAS) Basirih, Banjarmasin, karena mengelola sampah dengan metode open dumping atau pengolahan sampah terbuka.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penerbitan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap UPTD tersebut.

Sanksi ini diberikan berdasarkan Pasal 82B ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pengawasan yang membuktikan UPTD TPAS Basirih melanggar perizinan berusaha dan aturan lingkungan hidup.

Pada 28 November 2024, Hanif melakukan inspeksi ke TPAS Basirih untuk memastikan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Akan Tutup TPA Basirih, Dimulai Dari Zona Pasif!

Hasil pengawasan mengungkap bahwa praktik open dumping telah berlangsung selama 24 tahun sejak tahun 2000.

“Aturan ini secara tegas melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA,” ujar Hanif dikutip dari Radar Banjarmasin, Selasa (4/2).

UPTD TPAS Basirih tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pemantauan air limbah. Hasil uji menunjukkan kadar biological oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), total suspended solids (TSS), dan derajat keasaman (pH) melebihi baku mutu sesuai PermenLHK 59/2016.

Tim Pengawas Lingkungan Hidup kemudian memasang papan peringatan penghentian kegiatan di TPAS Basirih.

Pada tahun 2025 ini, KLH/BPLH akan mengawasi 306 TPA untuk menertibkan pengelolaan sampah dan mencegah pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras