Media Utama Terpercaya

22 November 2025, 01:19
Search

Tidak Hanya Vaksin Meningitis, Petugas dan Jemaah Haji Juga Diwajibkan Vaksin Polio. Ada Vaksin Gratis di Depan Masjid Nabawi!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Vaksinasi calon jemaah haji
Vaksinasi calon jemaah haji. [Foto: kalsel.kemenag.go.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pada pelaksaan ibadah haji 2025, Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi meningitis dan polio untuk seluruh jemaah dan petugas haji.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo.

“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia. Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir,” ujar Liliek dilansir dari situs resmi kemkes.go.id, Kamis (20/11).

Baca juga: Perhatian! Jemaah Umrah Setelah Musim Haji 1446 H Wajib Vaksin Meningitis dan Polio

Menindaklanjuti hal itu, Prima Yosephine selaku Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh petugas dan jemaah haji reguler. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.

Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dilakukan sebelum 2 hingga 4 minggu berangkat ke Arab Saudi.

Baca juga: Buku Kuning Vaksin Meningitis Bakal Tidak Berlaku Lagi. Ini Gantinya!

Vaksin IVP ini aman diberikan bersamaan dengan vaksin lainnya seperti meningitis, meningokokus, influenza, maupun COVID-19.

Baru-baru ini Kerajaan Arab Saudi mengadakan vaksin gratis. Jenis vaksin yang diadakan adalah vaksin Influenza. Cara untuk memdapatkan vaksin gratis tersebut dengan mendaftar kemudian ikut antrean. Vaksin gratis tersebut ada di Masjid Nabawi tepatnya di Masjid Ghamamah gate 310.

(kemkes.go.id)

[post-views]
Selaras