Jakarta, mu4.co.id – Sejumlah tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui naik cukup signifikan pada periode 2024–2029 ini. Hal itu pun kembali menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan salah satunya yaitu tunjangan beras yang naik dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp 10 juta kalau tidak salah,” ujar Adies, Selasa (19/08/2025).
Selain itu, sebelumnya para anggota DPR juga mendapat tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas (rumdin) yang tidak lagi disediakan.
“Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas. Dengan gaji yang kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” jelasnya.
Baca juga: Gaji DPR Naik Capai Rp3 Juta Per Harinya, Jauh di Atas Rata-Rata Rakyat!
Berikut ini rincian gaji dan tunjangan anggota DPR per bulan, (bukan pimpinan DPR atau ketua):
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp 420.000 (10 % dari gaji pokok)
- Tunjangan anak: Rp 168.000 (2 % dari gaji pokok, maksimal 2 anak)
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813 Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.
Dengan rincian tersebut, total penerimaan anggota DPR periode 2024-2029 bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan. Angka ini sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.
(kompas.com)