Media Berkemajuan

12 Maret 2025, 14:25
Search

THR Swasta, BUMN, dan ASN Cair Maksimal H-7 Lebaran. Berapa Besarannya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
THR
Ilustrasi THR. [Foto: Moeslim Choice]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta. Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa pembayaran THR akan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

“Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ungkap Presiden Prabowo, dikutip dati detik finance, Selasa (11/3).

Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan satu bulan upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga memastikan bahwa pencairan THR bagi ASN akan dilakukan sesuai jadwal. THR tersebut akan diberikan paling cepat 21 hari atau tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Pemerintah Desak Perusahaan Ojol Beri THR Dalam Bentuk Uang!

Besaran THR 2025 ASN
Tahun sebelumnya, ASN menerima THR 100%, namun jumlahnya bisa bervariasi. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR diberikan sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024, sehingga besarannya disesuaikan dengan gaji masing-masing.

Besaran THR 2025 Swasta
Kembali mengacu pada besaran THR 2024 untuk swasta yang dijelaskan dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024. Berikut rincian berdasarkan masa kerja pekerja atau buruh:

  • Bagi pekerja atau buruh yang bekerja terus menerus selama 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar gaji 1 bulan.
  • Bagi pekerja atau buruh yang bekerja terus menerus selama 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR sesuai dengan cara penghitungannya. Yakni masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
  • Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan dari perjanjian kerja harian lepas, maka upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
    a. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    b. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji bulanan yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
  • Bagi pekerja atau buruh yang gajinya dihitung berdasarkan satuan hasil, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kebiasaan, atau lebih besar dari nilai THR yang disebutkan di atas, maka THR akan dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

(detik finance, detik sulsel)

[post-views]
Selaras