Media Utama Terpercaya

14 Maret 2026, 13:23
Search

THR PPPK Cair! THR PPPK Penuh Waktu Dibayar 100 Persen, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
THR PPPK Cair
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibayarkan penuh 100 persen. THR bagi PPPK juga sudah mulai cair dan dapat diproses oleh instansi terkait untuk disalurkan kepada para pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut distribusi dana telah mulai berjalan sejak 26 Februari 2026 agar instansi pusat dan daerah memiliki waktu menyalurkannya sebelum hari raya.

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, serta para pensiunan,” ungkap Airlangga dikutip dari Radar Bojonegoro, Sabtu (14/3).

Baca Juga: Kabar Gembira! TASPEN Mulai Salurkan THR Pensiunan ASN 2026, Cair Sejak 5 Maret

Bagi PPPK, besaran THR tahun ini mengacu pada struktur gaji dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan dibayarkan penuh 100 persen. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja. 

Besaran penghasilan PPPK berbeda tergantung status kepegawaiannya. Untuk PPPK penuh waktu, penghasilan terdiri dari gaji pokok sesuai golongan, ditambah tunjangan melekat serta tunjangan kinerja atau TPP. Secara umum, total penghasilannya diperkirakan setara dengan 100 persen upah minimum atau mengikuti skala gaji nasional.

Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima penghasilan berdasarkan nilai kontrak yang bersifat proporsional atau akumulasi upah harian. Estimasi nominalnya berkisar antara 30% hingga 60% dari Upah Minimum Daerah.

(Radar Bojonegoro, pitidi.id)

[post-views]
Selaras