Media Utama Terpercaya

7 Maret 2026, 02:04
Search

THR Pegawai Swasta Dikenakan Pajak. Ini Penjelasan DJP! 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
THR Pegawai Swasta Dikenakan Pajak
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Ramai kabar terkait  Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai swasta dikenakan pajak, sedangkan pajak THR Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri ditanggung oleh pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, kebijakan tersebut karena di sektor swasta terdapat skema lain yang dapat membantu meringankan beban pajak karyawan.

“Kenapa yang ditanggung pemerintah itu hanya PPh Pasal 21 untuk ASN TNI/Polri? Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa, di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja (tax allowance) yang ini juga biayanya bisa dikurangkan deductible expenses (penghasilan bruto perusahaan),” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dikutip dari Bloomberg Technoz, Jum’at (6/3).

Bimo juga menyebutkan bahwa pekerja di beberapa sektor tertentu mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Ketentuan ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105 Tahun 2025 tentang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Sempat Disebut Cair Awal Ramadan, THR ASN 2026 Baru Diumumkan, Kapan?

THR pegawai swasta sendiri dikenakan PPh Pasal 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Cara Menghitung Pajak THR 2026

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana, sebagai berikut:

Data Pegawai:

  • Gaji bulanan: Rp5.000.000
  • THR: Rp5.000.000
  • Status: Menikah tanpa tanggungan (K/0)
  • Total penghasilan bulan tersebut: Rp10.000.000

Langkah Perhitungan:

  1. Menentukan kategori TER
    Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023, status K/0 masuk Kategori A.
  2. Melihat tarif efektif
    Untuk penghasilan Rp9.650.001–Rp10.050.000, tarif efektif sebesar 2%.
  3. Menghitung pajak
    2% × Rp10.000.000 = Rp200.000

Hasilnya:

  • PPh 21 dipotong: Rp200.000
  • Penghasilan bersih diterima: Rp9.800.000

Di akhir tahun, penghitungan ulang tetap dilakukan menggunakan tarif progresif Pasal 17 berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

(Bloomberg Technoz, Pajakku)

[post-views]
Selaras