Jakarta, mu4.co.id – Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua MPR, menyoroti isu Parlemen Thailand tentang mengakui pernikahan sesama jenis. RUU ini telah diserahkan pada Raja Thailand untuk ditentukan disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang.
HNW meminta Indonesia perlu mewaspadai penyimpangan seksual tersebut karena akan menjadi penyebaran LGBT secara lebih luas.
“Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, baik pemerintah, DPR, ormas-ormas keagamaan dan masyarakat luas, harus waspada agar penyimpangan laku seksual dengan pernikahan sejenis semacam ini tidak dijadikan dalih untuk diperbolehkannya nikah sejenis di Indonesia, yang menjadi pintu penyebaran penyimpangan LGBT secara lebih luas lagi,” ucap HNW, dikutip dari detik news, Ahad (23/6).
HNW mengatakan Indonesia memiliki ajaran dan dasar nilai-nilai yang kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan LGBT, yaitu Pancasila, UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28J ayat (2) maupun Pasal 28 B ayat (1), UU Perkawinan yang mengatur keabsahan pernikahan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga sudah mengeluarkan SEMA yang melarang pencatatan pernikahan beda agama. Apalagi dengan fakta adanya nilai-nilai keagamaan yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka, yang tidak memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
“Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan dan mencegah sedari awal dan hal-hal yang terkecil agar penyimpangan tersebut tidak menyebar ke Indonesia,” ucap HNW.
HNW mengungkap bahwa penyimpangan ini bisa dicegah, salah satunya dengan cara segera menyiapkan dan membahas RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini telah berhasil diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Baca Juga: Demi Kesejahteraan Keluarga, Bimas Islam Wajibkan Calon Manten Ikut Bimbingan Perkawinan
“Ini yang harus kita siapkan di DPR bersama dengan pemerintah. Alhamdulillah sudah bisa masuk ke dalam Prolegnas, dan perlu segera dibahas serta disahkan. Apabila tidak bisa pada DPR periode ini, ini bisa diteruskan untuk diperjuangkan hingga sah di DPR berikutnya,” ungkapnya.
Terkait keputusan RUU Kesetaraan Perkawinan di Thailand, HNW menilai hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap citra ASEAN.
Menurutnya, mayoritas negara ASEAN masih berkomitmen untuk tidak mengesahkan perkawinan sesama jenis ini. Bahkan, beberapa negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam dan Myanmar memberikan hukuman yang keras terhadap perilaku penyimpangan LGBT.
Dalam hal ini, Indonesia juga telah memasukkan sanksi pidana terhadap ‘pencabulan sesama jenis terhadap yang belum dewasa’ dalam KUHP yang baru, perlu mempertegas sanksi pidananya terhadap LGBT dan propaganda penyebaran perilaku menyimpang tersebut.
“Meski Thailand memiliki kedaulatannya sendiri, Raja Thailand perlu mempertimbangkan RUU itu dengan bijaksana. Karena apabila itu disahkan maka itu dapat berdampak buruk dan mencoreng kawasan Asia Tenggara atau ASEAN,” ujarnya.
“Untuk kesatupaduan dan kekuatan negara-negara ASEAN, harusnya mereka bersama-sama menjaga kawasan ini dari ideologi-ideologi atau perilaku menyimpang dari luar, sebagai komitmen atas latar belakang dibentuknya organisasi ASEAN sejak awal,” ucap HNW.
(detik news)