Media Utama Terpercaya

7 Juni 2025, 00:53
Search

Tetap Dapat Tilang ETLE Meski Mobil Sudah Dijual? Lakukan Ini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tilang elektronik (ETLE)
Tilang Elektronik [ETLE]. [Foto: auksi.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pihak kepolisian akan memperbarui mekanisme Penindakan tilang kendaraan bermotor melalui elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk memperkecil potensi salah sasaran.

Untuk diketahui, informasi pelanggaran lalu lintas kini akan dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp, pesan tilang akan diteruskan langsung ke nomor WhatsApp pribadi pelanggar setelah kamera ETLE merekam pelanggaran, tidak lagi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Adapun nomor telepon sendiri diperoleh dari data yang dicantumkan saat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti saat mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, atau melakukan mutasi kendaraan.

Baca juga: Perhatian, Polres Banjarbaru Akan Pasang ETLE Di Dua Lokasi Ini!

Kendati demikian, para pengendara bisa saja mendapatkan notifikasi tilang, meski kendaraan yang bersangkutan sudah berpindah tangan, lalu bagaimana cara mengurusnya?

Dilansir dari kompas.com, Sabtu (01/02/2025), Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan pemilik lama harus melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian agar notifikasi tilang dapat dikirimkan kepada pemilik baru, yang dapat dilakukan langsung di Kantor Samsat saat bayar pajak kendaraan.

“Harus memverifikasi, mengklarifikasi ke petugas. Pak mobil saya sudah dijual, ini buktinya, ini KK dan KTP saya, saya sudah tidak gunakan lagi, petugas tinggal melakukan pembaruan,” ujarnya.

[post-views]
Selaras