Media Berkemajuan

8 September 2024, 08:36

Tertib Lalu Lintas di Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin, Para Pedagang Bakal Bergeser Lapak Jualan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Keadaan lokasi parkir di Pasar Minggu Pagi [Foto: amnesia.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama Forkopimda Kota Banjarmasin pada akhir tahun lalu menyepakati bahwa Kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah harus disterilkan dan tertib lalu lintas.

Dan saat penertiban parkir di Kawasan Jalan Lambung Mangkurat tersebut pada Ahad (14/01/2024), terlihat beberapa instansi yang ikut terlibat meliputi Satpol PP Kota Banjarmasin, Dinas Perdagangan, Kecamatan dan dan Kelurahan, TNI, serta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Adapun hal tersebut ternyata berdampak terhadap para pedagang di Jalan Lambung Mangkurat tersebut atau di kawasan Pasar Minggu Pagi. Karena selama ini Pasar Minggu Pagi kerap dipenuhi oleh para pedagang yang berjualan, yang seharusnya di lokasi tersebut menjadi kantong parkir selama Pasar Minggu Pagi berlangsung. Karenanya jika parkir ditertibkan dan lahan parkir tersedia untuk pengunjung, maka para pedagang di area tersebut harus bergeser ke bagian dalam.

Baca juga: Ganggu Arus Lalu Lintas, Parkir Lapangan Murdjani Banjarbaru Bakal Ditertibkan

Para pedagang pun banyak yang protes dan enggan untuk bergeser, dengan alasan sudah terbiasa berjualan di kawasan tersebut hingga mereka meminta Pemko untuk menata keselurahan.

Salah satu pedagang sepatu yang sudah berjualan 7 tahun di Kawasan Pasar Minggu Pagi, Sani berharap jika bisa tetap berjualan di sana dan berharap Pihak Pemko bisa benar-benar menata sehingga tidak muncul masalah baru. Ia mengatakan, “Mau tetap disini tapi masalah baru jelas muncul kalau tidak ada parkir. Saya yakin pasti berkurang.”

Hal serupa juga diungkapkan oleh salah satu pedagang baju di sana, Arif mengungkapkan jika mereka dipindahkan, maka pihak Pemko yang harus mengatur lokasi dan lapak pedagangnya. “Sejauh ini ia hanya didata. Sedangkan titik atau lapak geser tidak ditetapkan. Kalau pun kami pindah ke Pasar Sepeda. Harusnya ditata dan diaturkan. Supaya aman dan nyaman,” pungkasnya.

Negosiasi pun dilakukan, dan para pedagang pun diperbolehkan untuk berjualan dengan batasan yang sudah disepakati. Namun jika berjualan di lokasi parkir yang disediakan artinya lahan parkir yang ditiadakan.

Tim yang terdiri dari Kodim, Satpol PP, Kelurahan, hingga Kecamatan pun melakukan rapat dengan hasilnya yaitu pedagang boleh buka di samping BNI 46. Namun, pihaknya tegas, di Jalan RE Martadinata, Jalan Telawang, sekitar bundaran Adipura, hingga sepanjang Jalan Lambung Mangkurat harus bersih dari parkir.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Umar menjelaskan bahwa jalur-jalur dari RE Martadinata, Jalan Telawang, hingga sepanjang Lambung Mangkurat dilarang adanya parkir, dan akan dijaga oleh Dinas Perhubungan. “Aturan ini permanen. Jadi selamanya dilarang parkir,” pungkasnya.

Sumber: banjarmasinpost.co.id

[post-views]
Selaras