Media Berkemajuan

27 Desember 2024, 23:06

Ternyata Begini Kronologi Dualisme Kubu JK dan Agung Laksono di PMI!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Dualisme PMI
Agung Laksono dan Jusuf Kalla. [Foto: msn, Media Indonesia]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan baru Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK) pada Jumat (20/12).

Dengan ini, dualisme PMI yang sebelumnya terpecah antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono resmi berakhir.

Lantas, bagaimanakah kronologi terjadinya dualisme PMI tersebut?

  1. Pencalonan Agung Laksono dan dugaan cawe-cawe Kementerian Kesehatan

Kisruh pemilihan ketua PMI bermula saat beredar surat undangan dari Komite Donor Darah Indonesia yang mengundang Ketua PMI seluruh Indonesia untuk pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, pada 29-30 November 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum KDDI, Edward Napitupulu, KDDI menyatakan dukungannya terhadap pencalonan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI Pusat periode 2024-2029 dan akan menanggung biaya perjalanan serta uang saku.

Baca Juga: Pelantikan Pengurus Pusat PMI, Berikut Nama-nama Pengurusnya!

Seorang narasumber menyebutkan adanya campur tangan Kementerian Kesehatan dalam pencalonan tersebut, namun Kementerian Kesehatan membantah tuduhan tersebut.

“Kami menegaskan kembali bahwa keterlibatan Kemenkes dalam Munas PMI tidak pernah terjadi, apalagi dengan tujuan politis,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman, dikutip dari Tempo, Kamis (26/12).

  1. Kubu Agung Laksono melaksanakan Musyawarah Nasional tandingan

Pada hari pertama pelaksanaan Musyawarah Nasional PMI ke-22 di Jakarta pada Ahad (8/12), Jusuf Kalla ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum PMI. Munas ini diadakan untuk memilih ketua umum yang baru.

“Sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampai 20 persen dari suara jumlah utusan yang berhak hadir. Sehingga gugur menjadi bakal calon,” ujar Ketua Panitia Munas Fachmi Idris.

Kubu Agung Laksono pun mengadakan munas tandingan di mana Agung ditetapkan sebagai Ketua PMI.

Jusuf Kalla, yang sah terpilih sebagai ketua pada hari kedua munas resmi, menganggap munas tandingan dari kubu Agung Laksono sebagai tindakan ilegal.

“Hanya beberapa orang di situ (yang mencalonkan Agung Laksono), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” kata Jusuf Kalla.

Sementara itu, Agung Laksono mengklaim pencalonannya telah memenuhi syarat.

“Soal dukungan, itu lebih dari 240 dukungan dari (pengurus PMI) daerah,” ungkap Agung dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Senin (9/12).

Agung juga mengungkap akan menyerahkan hasil munas tandingan kepada Kementerian Hukum.

  1. Kementerian Hukum mengesahkah kepengurusan PMI Jusuf Kalla

Pemerintah melalui Kementerian Hukum kemudian mengesahkan kepengurusan baru PMI yang dipimpin oleh Jusuf Kalla pada Jumat, 20 Desember 2024.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pengesahan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh kementeriannya.

Baca Juga: Sempat Terjadi Dualisme Kepemimpinan, Kemenkum Sahkan Kepengurusan PMI yang Diketuai JK!

“Setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” ujar Supratman dalam keterangan resmi.

Jusuf Kalla telah melantik pengurus PMI Pusat periode 2024-2029 pada Jumat pagi, 20 Desember 2024, di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dalam pelantikan tersebut, JK menegaskan bahwa tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh PMI.

“Tidak ada yang disebut ada PMI tandingan, karena pertandingan sudah berakhir, semuanya sudah berakhir,” ucapnya.

(Tempo)

[post-views]
Selaras