Jakarta, mu4.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara pada Sabtu (10/1). Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang tunai, valuta asing, dan logam mulia senilai sekitar Rp6 miliar.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Kompas, Rabu (14/1).
Budi mengungkapkan, delapan orang diamankan dalam OTT tersebut yang terdiri dari empat pegawai DJP Kementerian Keuangan dan empat pihak swasta yang ditangkap di sejumlah lokasi di Jabodetabek. OTT ini diduga terkait pengaturan pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan.
Dalam OTT tersebut terungkap adanya modus “all in” yang dilakukan oknum pejabat pajak. Wajib pajak yang seharusnya membayar Rp75 miliar hanya diwajibkan menyetor Rp15,7 miliar, dengan tambahan Rp4 miliar sebagai imbalan kepada para tersangka.
Baca Juga: KPK Sita Rp6,38 M Dalam OTT Kantor Pelayanan Pajak, Ini Dugaan Kasusnya!
Di tengah penanganan OTT, sorotan publik juga mengarah pada besaran gaji pegawai DJP yang berstatus ASN di bawah Kementerian Keuangan. Gaji pokok mereka mengacu pada ketentuan nasional PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan aturan gaji PNS.
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sementara CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok tersebut.
Gaji PNS Golongan I
IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800–Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Tunjangan PNS Kemenkeu
Selain gaji pokok, PNS Kementerian Keuangan termasuk pegawai DJP menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, keluarga, anak, makan, dan jabatan.
Tunjangan kinerja Kemenkeu diatur melalui Perpres Nomor 156 Tahun 2014, sedangkan khusus DJP diatur dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2017 dengan nilai lebih tinggi.
Baca Juga: KPK Umumkan OTT di HSU. Ini Tersangkanya!
Tunjangan ini terbagi dalam 27 kelas jabatan, mulai dari Rp2.575.000 untuk kelas 1 hingga Rp46.950.000 untuk kelas 27.
Berikut ini adalah rincian gaji pegawai Kemenkeu untuk komponen tunjangan kinerja, antara lain:
Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000
Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000
Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000
Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000
Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000
Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000
Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000
Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000
Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000
Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000
Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000
Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000
Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000
Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000
Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000
Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000
Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000
Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000
Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000
Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000
Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000
Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000
Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Selain itu, PNS Kemenkeu memperoleh tunjangan suami atau istri sebesar 5% dan tunjangan anak 2% dari gaji pokok per anak, maksimal tiga anak.
Mereka juga menerima tunjangan makan sesuai golongan serta tunjangan jabatan bagi yang menduduki posisi struktural, sehingga total penghasilan pegawai DJP berasal dari gaji pokok dan seluruh tunjangan sesuai ketentuan.
(Kompas)






![Direktorat Jenderal Pajak [DJP] Kementerian Keuangan](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5581-2048x1024-1-300x150.jpeg)






