Media Utama Terpercaya

8 Desember 2025, 00:30
Search

Terdapat Logo Halal, Produk Mie Kriting Special Telor Tjap Wayang Terindikasi Mengandung Bahan Berbahaya. Ini Penjelasan LPPOM MUI!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Produk Mie Kriting Special Telor Tjap Wayang
Produk Mie Kriting Special Telor Tjap Wayang yang diduga mengandung bahan berbahaya. [Foto: halalmui.org]

Banjarmasin, mu4.co.id – Beredar pemberitaan di masyarakat terkait produk Mie Kriting Special Telor Tjap Wayang produksi Berkah Abadi di Kabutapen Bogor diduga mengadung bahan berbahaya yaitu tawas.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Komestika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembagan Pemeriksa Halal (LPH) menyampaikan klatifikasi resmi terkait produk tersebut.

Setalah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, LPPOM menjelaskan bahwa produk tersebut tidak tercatat sebagai klien, baik dalam pemeriksaan halal, verifikasi, rekomendasi pencantuman logo halal, nomor sertifikasi halal,  penyebutan nama LPPOM dalam kemasan, maupun layanan lainnya. Namun, dalam kemasan yang beredar terdapat pencantuman logo halal, LPPOM dan nomor sertifikat.

Baca juga: BPJPH: Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal

LPPOM menegaskan bahwa pencantuman tersebut tidak sesuai fakta, sehingga merupakan bentuk penyalahgunaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan Jaminan Produk Halal. Dalam proses audit halal, LPPOM juga akan memeriksa keamanan pangan untuk dikonsumsi, jadi tidak hanya halal tapi juga aman, sehingga keberadaan bahan terlarang seperti tawas tidak diperbolehkan.

Dilansir dari laman resmi halalmui.org pada Kamis (4/12), LPPOM menyerahkan ini sepenuhnya kepada otoritas pemerintah yang berwenang,  termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). LPPOM siap berkoordinasi untuk memastikan keamanan produk yang beredar. Sampai saat ini, belum ada pernyataan dari BPOM terkait produk mie kriting ini.

Baca juga: Semua UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai Tahun Depan!

Klarifikasi ini disampikan oleh LPH LPPOM guna meluruskan informasi dan dan memberitahukan bahwa status kehalalan suatu produk hanya bersumber dari kanal resmi. LPPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk verifikasi mandiri terkait kehalalan suatu produk melalui kanal resmi seperti aplikasi SiHalal dan situs resmi BPJPH.

Untuk informasi lebih lanjut, LPH LPPOM juga memberitahukan masyarakat bisa menghubungi Halo LPPOM di 14056, melalui email customercare@halalmui.org, bisa juga layanan WhatsApp di 08111148696.

(halalmui.org)

[post-views]
Selaras