Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 07:40

Terciduk Makan dan Minum Siang Hari di Bulan Ramadhan, Bisa Terancam Kurungan 3 Bulan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Dua warga terjaring petugas saat makan-makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadan di sebuah ritel modern, Minggu (26/3/2023). [Foto: BanjarmasinPost.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Di bulan Ramadhan ini Satpol PP Banjarmasin terus melakukan patroli di lapangan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan.

Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan disebutkan bahwa: “Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan; restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.”

Pada Ahad (26/3/2023) siang, Petugas Satpol PP menciduk warga yang kedapatan sedang makan dan minum di salah satu ritel modern di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin.

Aksi terang-terangan warga yang makan dan minum di siang hari di bulan Ramadhan ini pun berakhir dengan digiringnya dua orang pria ke Mako Satpol PP Banjarmasin pada Senin (27/3/2023).

“Benar mereka sudah dipanggil petugas ke kantor kami untuk dilakukan BAP,” ucap Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, Senin siang.

Proses selanjutnya, dalam minggu-minggu tersebut akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar Perda.

Sanksi yang didapatkan yakni terancam kurungan tiga bulan penjara atau denda minimal Rp7.500.

Terkait sosialisasi, pihak Kepala Satpol PP menyebutkan bahwa pihaknya telah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi tentang Perda Ramadhan yang berlaku di Kota Banjarmasin.

Maka dari itu, sudah seharusnya tidak ada lagi alasan tidak tahu menahu terkait Perda ini dan tidak sepantasnya juga makan dan minum terang-terangan saat bulan puasa.

Sedangkan untuk yang berjualan khususnya untuk ritel modern ini, Muzaiyin menghimbau untuk tidak memfasilitasi kegiatan makan dan minum di tempat di siang hari.

Sumber: BanjarmasinPost.co.id

[post-views]
Selaras