Palembang, mu4.co.id – Modus penipuan online kini semakin kreatif. Baru-baru ini kembali terjadi lagi, modus kejahatan atau phishing dengan mengirimkan file Apk lewat pesan WhatsApp.
Kali ini terjadi pada korban yang bernama Ratna Aprianingsih warga asal OKU Timur, yang mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar setelah pelaku berhasil mengambil alih mobile bankingnya, Selasa (26/08/2023).
Kasus ini diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) , yang telah menangkap satu dari tiga pelaku modus yaitu Doni Antoni warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta mengamankan berbagai macam kartu ATM yang digunakannya untuk mencuci uang hasil kejahatan.
Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Baru Kirimkan File PDF di WhatsApp, Simak Ciri-cirinya
Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, “Ada dua pelaku lagi yang ditetapkan DPO. Modus mereka adalah dengan mentransferkan uang korban ke berbagai rekening, di mana ada 16 rekening yang digunakan tersangka,” Senin (30/10/2023).
Peran ketiga pelaku ini berbeda-beda, diketahui pelaku mengambil tabungan korban dengan mengirim pesan file Apk lewat WhatsApp berupa undangan, setelah korban mengklik file Apk tersebut, datanya pun langsung diketahui pelaku termasuk password dan akun mobile banking milik korban. Dan peran tersangka Doni adalah sebagai pengambil uang di Bank.
Atas perbuatannya, tersangka Doni dikenakan Pasal 362, 363 KUHP jo pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui untuk mengaburkan uang korban, para pelaku mengirimkan saldo tersebut ke berbagai rekening yang sengaja di beli dari Facebook. Kemudian, uang itu kembali ia transfer ke rekening teman-temannya dengan jumlah berbeda untuk disimpan.
Dengan kejadian ini, Anwar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika mendapatkan pesan asing, sehingga modus kejahatan berupa phising dan sejenisnya bisa dihindari.
Sumber: kompas.com