Jakarta, mu4.co.id – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan 2024 dan Idulfitri 1445 H, yang ditandatangani pada 26 Februari 2024 lalu.
Surat edaran tersebut mengimbau agar tetap berpedoman pada SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Alquran selama Ramadan yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.
“Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi,” kata Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari onlineindo.tv, Rabu (06/03/2024).
Baca juga: Jadwal 1 Ramadhan 2024 Versi Pemerintah, NU, Muhammadiyah dan BMKG. Ada Perbedaan?
Edaran tersebut antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dengan paling besar 100 dB (seratus desibel), serta terkait dengan syiar Ramadan yang mana mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara itu, untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Adapun edaran yang dikeluarkan Menag ini ditujukan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat yang terdiri atas berbagai macam golongan, suku, dan agama.
Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial, seperti dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala tersebut.
Berikut ketentuan lengkap Edaran Menag No SE 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi: