Media Utama Terpercaya

22 Juni 2025, 19:32
Search

Terbitkan Aturan, Mendikdasmen Akan Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah [Mendikdasmen] Abdul Mu'ti [Foto: Kemendikdasmen]

Depok, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) akan meredistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah swasta yang membutuhkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Mendikdasmen Mu’ti menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah swasta, dan meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan guru di Indonesia.

“Kami menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan swasta. Redistribusi akan berlangsung selama 4 tahun dan bisa diperpanjang 1 kali,” ujarnya, dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (Konsolnas Dikdasmen) 2025 di Depok, Selasa (29/04/2025).

Ditambah sekitar 110 ribu guru yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta kemudian setelah lulus seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditempatkan di sekolah negeri.

”Kami memiliki data terdapat 110 ribu guru swasta yang telah lulus seleksi guru ASN, PPPK, dan Ditempatkan di sekolah negeri, sehingga berdampak terhadap tidak adanya guru di sekolah swasta,” jelas Mu’ti.

Baca juga: Seluruh Guru Diinstruksikan Segera Lakukan Penyesuaian Kualifikasi Akademik, Karena Ini…

Meski demikian, Mu’ti menyebut redistribusi itu mempertimbangkan kebutuhan di satuan pendidikan negeri maupun swasta, karena sekolah swasta tetap wajib berupaya memenuhi kebutuhan guru secara mandiri.

Di samping itu, Mu’ti juga tengah merencanakan perubahan sistem penilaian kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, untuk menyederhanakan prosedur administrasi dan membuat penilaian lebih bermakna.

“Pengisian kinerja cukup dilakukan satu kali setahun. Diverifikasi langsung oleh atasan, dan pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri,” kata Mu’ti.

Sistem baru ini akan terintegrasi dengan e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga guru hanya perlu mengakses satu sistem terpadu, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan kerja guru dan mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.

“Kami sudah MoU dengan BKN dan program ini mulai berjalan tahun ini,” katanya.
(rri.co.id)

[post-views]
Selaras