Media Berkemajuan

4 Desember 2024, 01:57

Telat Bayar Pajak Kendaraan Apakah Bisa Daftar MyPertamina?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mypertamina
Ilustrasi daftar MyPertamina [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pertamina Patra Niaga kini melakukan pendataan pengguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan roda empat, melalui pendaftaran QR Code di https://subsiditepat.mypertamina.id/, sebagai upaya subsidi tepat sasaran.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran tersebut diantaranya yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR, yang kemudian akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas Polri.

Namun, yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika STNK kendaraan sudah mati atau telat bayar pajak, apakah masih bisa daftar MyPertamina?

Baca juga: Belum Bisa Unduh Barcode MyPertamina? Ternyata Gegara Ini, Simak Caranya!

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang pajak kendaraan telat atau mati masih bisa mendaftar Subsidi tepat MyPertamina.

Lebih lanjut, Heppy menuturkan bahwa status pajak kendaraan bermotor sendiri belum menjadi pertimbangan verifikasi pendaftaran QR code atau barcode MyPertamina. “Sejauh ini, verifikasi tersebut tidak terkait dengan status pajak kendaraan,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih. Ia mengatakan, kendaraan yang pajaknya mati masih bisa melakukan pendaftaran QR Code untuk beli BBM subsidi. “Setelah kami koordinasikan, saat ini masih bisa mendaftar QR code meski pajak mati,” katanya, Sabtu (12/11/2024).

Kendati demikian, bagi para pemilik mobil diimbau untuk tetap tertib membayar pajak kendaraan bermotor, serta menggunakan nomor pelat kendaraan sesuai masa berlakunya.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras