Banjarbaru, mu4.co.id – Baliho Idulfitri 1447 H milik Pemerintah Kota Banjarbaru menuai apresiasi karena tanpa disertai foto pejabat dan lebih fokus pada pesan. Kebijakan ini terkait surat edaran Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby tentang penggunaan foto kepala daerah di media visual pemerintah.
Melalui surat pedoman bernomor 400.14.1/6/III/Subbag Keprotokolan/2026 tentang Pedoman Keprotokolan dalam Penggunaan Foto Kepala Daerah dan Atribut Visual pada Kegiatan Resmi di Lingkungan Pemko Banjarbaru, Pemko Banjarbaru menetapkan penggunaan foto kepala daerah hanya di lokasi tertentu seperti ruang rapat utama atau aula.
Untuk media visual kegiatan resmi, desain diutamakan menampilkan logo Kota Banjarbaru dan identitas acara agar memperkuat citra daerah serta estetika.
Baca Juga: Telah Disahkan, Ini Wilayah Terlarang Reklame di Banjarmasin!
Penggunaan foto kepala daerah hingga pejabat pada media visual dibatasi, kecuali untuk kegiatan strategis, sosialisasi program unggulan, atau kebijakan tertentu setelah koordinasi.
Dalam aturan Pemko Banjarbaru, setiap pemakaian foto pimpinan wajib melalui konsultasi dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banjarbaru.
“Segala bentuk penggunaan foto pimpinan dan pejabat serta desain visual pada atribut dan media komunikasi visual wajib dikonsultasikan dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru untuk mendapatkan arahan teknis,” demikian bunyi edaran yang ditandatangani Wali Kota Banjarbaru, dikutip dari Kalsel Daily, Selasa (31/3).
(Kalsel Daily)





![Iran Siap Kenakan Tarif Kapal di Selat Hormuz [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260323-WA0001-300x200.jpg)









