Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menetapkan payung hukum baru terkait denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang ke kawasanan hutan untuk komoditas strategis.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 1 Desember 2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Baca juga: Tingkatkan Tata Kelola Pertambangan, Revisi UU Minerba Resmi Disahkan!
Dilansir dari siaran pers Nomor 093.Pers/04/SJI/2025 laman resmi Kementerian ESDM pada Sabtu (13/12), ada beberapa Diktum (poin-poin keputusan) dalam regulasi tersebut sebagai berikut,
1. Dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
2. Menetapkan besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dengan rincian sebagai berikut: Komoditas nikel sebesar Rp6.502.000.000 per hektare. Komoditas bauksit sebesar Rp1.761.000.000 per hektare. Komoditas timah sebesar Rp1.251.000.000 per hektare,dan komoditas batubara sebesar Rp354.000.000 per hektare.
3. Penagihan denda tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan. Sedangkan hasil denda tersebut akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
4. Penetapan denda administratif ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar langkah penindakan oleh satgas terhadap pelanggaran di lapangan.
Baca juga: DPR Berencana Berikan Izin Usaha Pertambangan Untuk Kampus, Aktivis Lingkungan Buka Suara!
Pada saat mengunjungi korban bencana di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada Rabu (3/12), Bahlil menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak pelanggar kaidah pertambangan, apalagi sampai merugikan masyarakat.
“Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” tegas, dilansir dari laman resmi esdm.go.id, Sabtu (13/12).
Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat memcegah kerusakan lingkungan terutama hutan akibat pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
(cnbcindonesia, esdm.go.id)













