Media Utama Terpercaya

26 Agustus 2025, 10:01
Search

Tak Perlu Repot ke Dukcapil, Kini NIK Bisa di Cek Lewat WhatsApp dan Website

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Cek NIK KTP. [Foto: tekno.esports.com]

Jakarta, mu4.co.id – Sekarang NIK KTP atau Nomor Induk Kependudukan dapat dicek secara online melalui WhatsApp dan website resmi pemerintah. Meski sudah tercantum dalam KTP dan Kartu Keluarga, tetapi perlu dipastikan apakah NIK tersebut sudah terdaftar dalam sistem nasional atau belum.

Sebagai Identitas setiap warga negara, NIK sangat penting untuk mengurus berbagai dokumen penting seperti pembuatan rekening tabungan, BPJS Kesehatan, dan pajak, hingga pembelian tiket konser, perjalanan kereta api, dan pesawat.

Baca juga: Ini Dia Cara Download KK Secara Online!

Maka dari itu, pengecekan NIK sangatlah penting dilakukan. Untuk mengecek NIK dapat melalui sistem daring, tanpa perlu mengantre ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terdekat. Bahkan, Anda dapat mengeceknya melalui WhatsApp layanan pelanggan atau customer service Kemendagri.

Berikut ini 5 cara mengecek NIK secara online.

  1. Cara Cek NIK Lewat WhatsApp

Kementerian Dalam Negeri atau kemendagri menyediakan layanan aduan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi masyarakat melalui WhatsApp. Layanan ini telah diverifikasi dan memiliki tanda centang hijau pada nama kontaknya. Adapun cara cek NIK lewat WhatsApp adalah sebagai berikut:

  • Simpan nomor aduan Kemendagri 0811-8005-373 pada kontak di ponsel atau kunjungi tautan wa.me/628118005373 di browser Anda.
  • Ketik pesan dengan format “Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/ Kota/ Kabupaten”. Misalnya, “Asep Budiman, 321XXXXXXXXXXXXX, Kota Bogor”
  • Setelah itu, klik “Kirim” lalu tunggu respons balasan.
  1. Cara cek NIK lewat websitie Dukcapil

Anda juga dapat mengecek NIK melalui website Dukcapil wilayah domisili. Caranya yaitu cari alamat website Dukcapil domisili di mesin pencari Google. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta dapat melalui laman kependudukan.jakarta.go.id.

Setelah menemukan website dukcapil domisili, cari menu Layanan Online Dukcapil. Kemudian, lakukan proses pengecekan NIK sesuai instruksi yang tertera. Ketika melakukan pengecekan NIK melalui website, perlu diperhatikan dengan teliti alamat website dan nomor kontak yang tertera. Pasalnya, saat ini banyak website abal-abal yang mengatasnamakan Dukcapil Kemendagri.

  1. Cara Cek NIK Lewat Email

NIK KTP juga bisa dicek melalui email Dukcapil Kemendagri. Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Buka aplikasi email pada gadget Anda lalu buat pesan baru.
  • Isi subjek email dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.
  • Menyampaikan informasi yang diinginkan di badan e-mail.
  • Kirim e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  • Tunggu balasan email kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja.
  1. Cara Cek NIK Lewat media Sosial

Nomor Induk Kependudukan juga dapat dicek dengan cara mengirim direct message (DM) di media sosial resmi Ditjen Dukcapil. Beberapa media sosialnya antara lain, Ditjen Dukcapil (Facebook), @ccdukcapil (Twitter atau X), dan @dukcapilmendagri (Instagram). Adapun format pesan yang harus dikirimkan melalui DM adalah #NIK#NamaLengkap#NomorKK#NomorHP#Keluhan.

  1. Cara Cek NIK Lewat SMS

Apabila mengalami kendala jaringan untuk melakukan pengecekan NIK secara daring, Anda dapat mengecek NIK melalui SMS. Namun, pastikan agar pulsa yang dimiliki cukup untuk mengirimkan pesan singkat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Ketik SMS dengan format Cek#KTP#16 kode NIK, misalnya Cek#KTP#1234567890123456.
  • Kirim SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri, yakni 0811 8005 373.
  • Selanjutnya akan memperoleh balasan SMS mengenai informasi data KTP.

Jika NIK KTP tidak terdaftar dalam sistem nasional saat dicek, maka lakukan cara-cara berikut ini.

  • Melaporkan ke Dukcapil Domisili. Pastikan untuk membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili. Kemudian, beritahukan keluhan bahwa NIK tidak terdaftar dan serahkan semua dokumen kepada petugas.
  • Laporkan melalui call center Dukcapil Kemendagri melalui panggilan hotline ke nomor 1500-537.
  • Laporkan melalui media sosial. Anda dapat mengirim pengaduan melalui pesan pribadi ke akun media sosial resmi Dukcapil di Halo Dukcapil pada media sosial Facebook dan @ccdukcapil pada akun Twitter atau X.

Sumber: tempo.com

[post-views]
Selaras