Media Berkemajuan

26 Desember 2024, 19:50

Tak Perlu Antre, Kini Perpanjang SIM Bisa Via Online

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi SIM C [Sumber: katasatu.co.id / internet]

Banjarmasin, mu4.co.id – Tak perlu repot mengantre, kini SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa diperpanjang secara online. Perpanjangan dilakukan melalui aplikasi “Digital Korlantas POLRI” yang bisa diunduh di Google Playstore atau App Store.

Bentuk fisik SIM yang sudah diperbarui secara online akan dikirim langsung ke rumah.

Tarif perpanjangan untuk SIM A (Mobil) adalah Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C (Sepeda Motor) adalah Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman ke rumah.

Tata Cara Perpanjangan SIM [Sumber: digitalkorlantas.id]

Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online:

  1. SIM lama Anda.
  2. E-KTP.
  3. Hasil Rikkes (Pemeriksaan Kesehatan) Jasmani. Dapat dilakukan pada website erikkes.id melalui browser ponsel Anda.
  4. Hasil tes psikologi. Dapat diperiksa di website app.eppsi.id lewat browser ponsel Anda.
  5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Sumber: https://www.digitalkorlantas.id

Diakses: Senin, (23/1/2023)

[post-views]
Selaras