Media Berkemajuan

23 Februari 2025, 13:34
Search

Tak Lama Lagi BSI Dapat Izin Kelola Simpanan Emas Sebagai Sumber Pendanaan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Izin Bullion BSI
Tak lama lagi BSI dapat izin kelola simpanan emas [Bullion] {Foto: rm.id]

Jakarta, mu4.co.id – Tak lama lagi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) akan memperoleh izin kegiatan usaha bullion karena telah mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saat perizinan terbit, kita sudah siap dengan infrastruktur. Dalam waktu tidak terlalu lama bisa diterbitkan dari OJK,” kata Direktur Compliance & Human Capital Tribuana Tunggadewi dalam paparan kinerja kuartal IV-2024, Kamis (6/2/2025).

Hal ini seiring dengan pernyataan OJK bahwa sejumlah bank diperbolehkan mengajukan permohonan izin untuk menjalankan usaha bullion. “Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dilansir dari cnbc Indonesia, Selasa (11/2).

Baca juga: BSI Raih Peringkat ke-4 ESG Bank Syariah Global Tingkat Internasional

Ia juga mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan perbankan dalam mengembangkan bullion service. Terlebih, setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengusulkan BSI dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) untuk menjadi pengelola bullion service.

Adapun kegiatan usaha bullion telah diatur dalam POJK 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca juga: Tasyakur Milad ke-4, BSI Luncurkan Mobil Musholla, Solusi Tempat Ibadah Dimanapun

UU PPSK mengamanatkan bagi lembaga jasa keuangan dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan atau kegiatan lain yang dilakukan oleh jasa keuangan. 

Sementara itu, saat ini baru PT Pegadaian yang memiliki izin dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. 

[post-views]
Selaras