Media Utama Terpercaya

22 November 2025, 01:19
Search

Tak Lagi Sama Tiap Tahun, Kuota Haji Ditentukan Berdasarkan Antrean, Ini Daftarnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pembagian Kuota Haji Daerah
Pembagian Kuota Haji Daerah Dibagi Berdasarkan Antrean [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pembagian kuota haji setiap daerah tidak akan sama setiap tahunnya, melainkan dibagi sesuai dengan undang-undang, berdasarkan antrean (waiting list). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Haji dan Umroh, Mochamad Irfan Yusuf.

Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu mengatakan kuota haji setiap daerah bisa naik dan turun setiap tahunnya, dan sangat dinamis.

“Berbeda-beda tiap tahun. Tidak ada angka tetap untuk pembagian kuota, tergantung pendaftar pada waktu keberangkatan itu. Mungkin tahun ini kalau saya lihat Bekasi naik tinggi, tahun depan akan turun. Kemudian daerah ini tahun ini turun, tahun depan naik. Karena memang tergantung pendaftar pada tahun itu,” kata Irfan, Selasa (18/11/2025).

Dirinya mencontohkan, jemaah asal Jawa Barat yang berangkat tahun ini merupakan pendaftar sejak 2013–2014, sementara jemaah Jawa Timur berasal dari pendaftaran tahun 2011–2012, yang menunjukkan bahwa kuota tidak bersifat tetap. “Tidak ada nanti Lampung, ini Lampung misalkan sekarang ini 1.000, 1.000 terus, nggak. Itu pasti dinamis, berubah,” tambahnya.

Baca juga: Kemenhaj Umumkan Kuota Haji Reguler 2026, Jatim Tertinggi 42 Ribu Jemaah. Cek Daftar Lengkapnya!

Sebelumnya Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan masa tunggu jemaah untuk pelaksanaan haji dipukul rata 26 tahun. “Secara prinsip terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025,” kata Dahnil di rapat DPR, Selasa (28/10/2025).

Dirinya menyebut pembagian dan penghitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sementara, pembagian kuota 2026 berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025,” ujarnya.

Berikut ini daftar kuota haji reguler per provinsi di Indonesia tahun 2026:

  1. Aceh: 5.426
  2. Sumatra Utara: 5.913
  3. Sumatra Barat: 3.928
  4. Riau: 4.682
  5. Jambi: 3.276
  6. Sumatra Selatan: 5.895
  7. Bengkulu: 1.354
  8. Lampung: 5.827
  9. DKI Jakarta: 7.819
  10. Jawa Barat: 29.643
  11. Jawa Tengah: 34.122
  12. DI Yogyakarta: 3.758
  13. Jawa Timur: 42.409
  14. Bali: 698
  15. Nusa Tenggara Barat: 5.798
  16. Nusa Tenggara Timur: 516
  17. Kalimantan Barat: 1.855
  18. Kalimantan Tengah: 1.559
  19. Kalimantan Selatan: 5.187
  20. Kalimantan Timur: 3.189
  21. Sulawesi Utara: 402
  22. Sulawesi Tengah: 1.753
  23. Sulawesi Selatan: 9.670
  24. Sulawesi Tenggara: 2.063
  25. Maluku: 587
  26. Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933
  27. Kepulauan Bangka Belitung: 1.077
  28. Banten: 9.124
  29. Gorontalo: 608
  30. Maluku Utara: 785
  31. Kepulauan Riau: 1.085
  32. Sulawesi Barat: 1.450
  33. Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447
  34. Kalimantan Utara: 489

(detik.com, kompas.tv)

[post-views]
Selaras