Media Utama Terpercaya

13 November 2025, 01:26
Search

Tak Kunjung Tetapkan Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kouta Haji 2024, KPK Digugat Praperadilan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Yaqut tak kunjung jadi tersangka kasus korupsi kouta haji 2024, KPK digugat
Yaqut tak kunjung jadi tersangka kasus korupsi kouta haji 2024, KPK digugat. [Foto: grahanusantara.id]

Jakarta, mu4.co.id – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) memohon praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi kouta haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan tersebut terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kouta haji 2023-2024 dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan dijadwalkan sidang perdana pada Senin (17/11).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan perkara korupsi kouta haji dan penyidikan masih berlangsung sampai saat ini.

Baca juga: Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK, Terkait Dugaaan Korupsi Kuota Haji!

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kouta haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” ujar Budi dilansir dari kompas, Rabu (12/11).

Budi juga menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara juga masih berjalan.

“Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formal penyidikan perkara ini,” tambahnya.

Diketahui, Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 350 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini dilakukan untuk menyinkronkan jumlah kouta yang diterima setiap biro travel agar mengetahui potensi kerugian negara. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Telusuri 400 Travel Kasus Korupsi Kouta Haji. Tak Gegabah Tetapkan Tersangka!

Namun, dalam penyidikan yang masif tersebut belum ada penetapan tersangka sampai sekarang. Padahal, KPK sempat berjanji akan mengumumkan dalam waktu dekat sejak Rabu (10/9/2025).

Asep Guntur Rahayu selaku Pelaksan Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menegaskan bahwa pengumuman akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers. KPK juga menduga ada praktik pembayaran commitment fee untuk mendapatkan kouta haji tersebut.

Kasus ini sebenarnya telah naik status menjadi penyidikan sejak Jum’at (8/8/2025) sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Akan tetapi, KPK belum menyampaikan terkait tersangkanya. Asep meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus ini.

(Kompas, inilah.com)

[post-views]
Selaras