Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 14:42

Syarat Visa Haji, Calon Jamaah Harus Rekam Biometrik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi rekam biometrik. [Foto: haji.okezone.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Untuk melengkapi proses penerbitan visa haji, jamaah calon haji harus melengkapi beberapa persyaratan dan dokumen, salah satunya rekam biometrik yang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.

“Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jamaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF,” ujar Kepala Subdit Dokumen Haji Kemenag, Zainal Ilmi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/2).

Zainal juga menjelaskan dalam prosesnya, setiap email dan nomor telepon seluler pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kemenag, itu tidak memiliki batasan kuota tertentu atau unlimited.

Untuk jamaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan melakukan rekam biometrik. 

Namun, jamaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter yang diunggah di aplikasi yang sama.

Sebagai informasi, rekam Biometrik merupakan metode untuk mengenali seseorang berdasarkan ciri-ciri fisik, karakter, dan perilakunya secara otomatis.

Pengenalan karakter ini dapat dilakukan melalui scan retina, sidik jari, pola wajah lewat foto dan sebagainya. Sehingga proses scan dan foto inilah yang dinamakan perekaman biometrik.

Sumber: ihram.republika.co.id

[post-views]
Selaras