Media Utama Terpercaya

12 Desember 2025, 20:53
Search

Syarat Kondisi Kesehatan dan Vaksin Yang Wajib Dimiliki Calon Jemaah Haji 2026. Apa Saja?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Vaksin wajib jemaah haji 2026
Ilustrasi pemberian vaksin wajib untuk calon jemaah haji 2026 [Foto: AI/ mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan kesehatan baru bagi jemaah haji tahun 1447 H/2026 M terkait syarat kondisi kesehatan dan vaksin yang wajib dimiliki oleh calon jemaah haji.

Berdasarkan keterangan yang dilansir dari laman Amphuri.org, Kamis (11/12/2025) menyatakan bahwa sertifikat istitha’ah kesehatan dan bukti vaksin lengkap menjadi syarat mutlak untuk pemberangkatan haji.

Adapun vaksin yang diwajibkan bagi calon jemaah haji 2026 meliputi:

  1. Vaksin COVID-19 dengan dosis lengkap, dan dosis terakhir harus diberikan minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
  2. Vaksin Meningitis (ACWY) yang berlaku hingga lima tahun, dan harus diterima paling lambat 10 hari sebelum kedatangan di Arab Saudi.
  3. Vaksin tambahan seperti Polio (IPV/OPV) harus diterima paling lambat 4 minggu sebelum keberangkatan.
  4. Vaksin Demam Kuning (Yellow Fever) berlaku bagi jemaah dari negara dengan risiko tertentu sesuai ketentuan Saudi seperti Nigeria dan Afrika Barat. Menurut Kementerian Kesehatan RI, Indonesia tidak termasuk dalam kategori ini.

Semua bukti vaksin tersebut harus tercatat di Sertifikat Internasional Vaksinasi.

Baca juga: 5 Aturan Baru Penyelenggaraan Haji 2026. Apa Saja?

Dengan adanya regulasi ini, istithaah kesehatan turut menjadi persyaratan penting untuk menjamin perlindungan kolektif agar seluruh jemaah dapat menunaikan haji dengan rasa aman.

Disamping itu, Kementerian Kesehatan Saudi menegaskan bagi jemaah yang sedang mengalami kondisi medis tertentu akan mengalami penundaan maupun pembatalan keberangkatan ibadah haji.

Berikut kategori kondisi kesehatan berdasarkan regulasi 2026:

Kondisi Kesehatan yang Dapat Menyebabkan Penundaan (Setelah Pengobatan/Perbaikan Kesehatan)

– Anemia berat (Hb < 8,5 g/dL)

– TB positif (BTA positif)

– Diabetes tidak terkendali (HbA1c > 10%, atau > 8% dengan komorbid berat)

– Hipertensi berat (sistolik ≥ 180 mmHg / diastolik ≥ 110 mmHg)

– Gagal ginjal stadium 3 dengan komorbid

– Fraktur tungkai tanpa komplikasi

– Kehamilan dengan usia janin <14 minggu atau >26 minggu

Jemaah dalam kondisi di atas dapat diberangkatkan apabila telah melakukan perawatan, kondisinya membaik, dan mendapat persetujuan kembali dari tim medis.

Baca juga: Aturan Baru! Yang Sudah Pernah Naik Haji, Baru Bisa Berangkat Haji Lagi Setelah 18 Tahun!

Kondisi Kesehatan yang Tidak Diizinkan Berangkat Karena Risiko Tinggi

– Gagal ginjal stadium lanjut (stadium 4 & 5) yang memerlukan hemodialisa.

– Penyakit kronis berat seperti sirosis hati, gangguan psikiatri berat, penyakit menular aktif (misalnya TB resisten obat, HIV/AIDS, atau penyakit infeksi berat).

– Kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan intensif atau pengawasan medis ketat serta kondisi tubuh yang tidak stabil.

Dalam situasi ini, demi keselamatan dan kelancaran ibadah, jemaah disarankan menunda keberangkatan.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan), menekankan pentingnya menjaga kesehatan calon jemaah. “Saya pesan kepada jemaah, tolong jaga kesehatan. Tahun ini istitha’ah kesehatan sesuai permintaan dari Pemerintah Saudi akan kita kembalikan ke standar semula yang kita miliki,” ujarnya.

[post-views]
Selaras