Media Berkemajuan

19 Mei 2024, 15:43

Surat Edaran Dishub Balikpapan Digugat URC-DOB, Simak Pernyataannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kantor Dishub Balikpapan [Foto: Google Maps @lt vandri]

Balikpapan, mu4.co.id – Unit Reaksi Cepat Driver Online Balikpapan (URC-DOB) gugat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) terkait larangan pengangkutan penumpang bagi angkutan sewa berbasis angkutan online.

Adapun SE tersebut dengan nomor: 551.2/749/Dishub, ditandatangani langsung oleh Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra pada 22 April 2024, yang berisi larangan Angkutan Sewa Khusus Berbasis online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.

Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda Putra mengatakan SE tersebut diterbitkan untuk mencegah adanya gejolak antara transportas berbasis online dan konvensional yang bersifat sementara, dan akan dicabut apabila gesekan antara transportasi online dan konvensional sudah berhenti.

“Terbitnya surat edaran tersebut dilatarbelakangi perselisihan antara penyedia angkutan online dengan transportasi umum yang terus terjadi di kawasan di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan Balikpapan,” kata Adward, Selasa (30/04/2024), dilansir dari Antara.

Baca juga: Angkutan Online Balikpapan Dilarang Jemput Penumpang Dilokasi Ini!

Dirinya juga menjelaskan bahwa pada tahun 2017 lalu, kebijakan serupa juga diambil oleh wali kota yang memimpin pada tahun tersebut yang meminta kepada setiap penyedia angkutan online itu menyediakan shelter di setiap titik jemput-antarnya.

“Di beberapa daerah (luar Balikpapan) sudah dilaksanakan. Dan hal itu wajib dilaksanakan, jadi saya tidak ada melarang transportasi online, hanya perlu diatur karena kota ini perlu diatur supaya tertib dan aman,” tambahnya.

Menanggapi surat edaran tersebut, Ketua Unit Reaksi Cepat Driver Online Balikpapan (URC-DOB), Samdie pun memberikan komentarnya. “Surat edaran ini dinilai menimbulkan kegelisahan, terutama karena tidak disertai dengan tembusan kepada Walikota Balikpapan,” ujarnya dikutip dari timurmedia.com, Rabu (01/05/2024).

Lebih lanjut Samdie membenarkan surat edaran tersebut merujuk pada perwali (Peraturan Wali Kota) pada tahun 2017 lalu, namun menurutnya juga harus mempertimbangkan latar belakang keluarnya perwali pada tahun tersebut.

“Perwali tersebut dikeluarkan karena terjadi ketegangan antara angkot dan transportasi online pada waktu itu. Namun, mengingat situasi yang telah kondusif saat ini, mungkin tidak perlu lagi mengulang isu tersebut yang justru dapat menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hal serupa juga dikatakan Penasehat URC-DOB, Wisnu. Ia mengatakan surat edaran dari dishub tersebut dianggap merugikan karena membatasi ruang gerak driver online. Menurutnya peraturan yang lama dikaji dulu, apakah sudah diterapkan di lapangan, dan dilakukannya pengawasan ketat di tempat-tempat yang disebutkan dalam surat edaran tersebut.

Sumber: timurmedia.com, antaranews.com

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!