Banjarmasin, mu4.co.id – Kelurahan Sungai Jingah ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6).
Piagam diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, didampingi jajaran, kepada Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, di Balai Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, Camat Banjarmasin Utara, dan Lurah Sungai Jingah.
Pencapaian istimewa ini merupakan hasil dari kolaborasi kuat antara Kementerian Hukum Kalsel, Pemerintah Kota Banjarmasin, serta pelaku UMKM dan komunitas kreatif, terutama di Kampung Sasirangan yang dikenal sebagai pusat perajin Kain Sasirangan khas Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Kalsel Nuryanti Widyastuti mengapresiasi keberhasilan Kelurahan Sungai Jingah dalam mengembangkan potensi lokal berbasis kekayaan intelektual, dan berharap penghargaan ini mendorong semangat berinovasi masyarakat dan pemerintah setempat.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Terima Tiga Penghargaan Pelayanan Publik Dari Wamen PAN-RB!
“Semangat mempertahankan budaya lokal dan melestarikan karya cipta ini harus terus dipertahankan untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Nuryanti, dikutip dari Antara, Kamis (19/6).
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian Hukum Kalsel dan menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mempertahankan pencapaian tersebut.
“Kami berkomitmen membangun ekosistem kekayaan intelektual di Kota Banjarmasin hingga bisa merambah wilayah kelurahan lainnya,” ujar Ananda.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen membangun ekosistem kekayaan intelektual di Banjarmasin, khususnya di Kelurahan Sungai Jingah.
(Kalimantan Post, Antara)