Media Utama Terpercaya

9 Agustus 2025, 19:36
Search

Status Public Domain, Lagu ‘Indonesia Raya’ Tak Perlu Izin atau Royalti, Ini Penjelasan LMKN!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Lagu Indonesia Raya Tidak Perlu Bayar Royalti
Lagu ‘Indonesia Raya’ Tak Perlu Izin atau Royalti [Foto: gramedia.com]

Jakarta, mu4.co.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman telah berstatus public domain. Dengan demikian, penggunaannya tidak memerlukan pembayaran royalti.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 43 huruf a UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu kebangsaan dalam bentuk aslinya bukan merupakan pelanggaran hak cipta.

Komisioner LMKN Bidang Kolektif dan Lisensi, Yessi Kurniawan, mengatakan pihaknya ingin meluruskan pemahaman terkait penggunaan lagu tersebut.

“Saya ingin memberikan klarifikasi. Kemarin siang saya mengecek ke lisensi LMKN, ternyata banyak lagu nasional termasuk lagu W.R. Supratman yang dinyanyikan dalam sebuah acara itu membayar melalui LMKN,” ujar Yessi Kurniawan, Kamis (07/08/2025).

Baca juga: AMDI: Putar Radio Bisa Jadi Solusi, Ketika Putar Lagu di Kafe dan Restoran Wajib Bayar Royalti!

Meski hak ekonomi lagu tersebut sudah tidak ada, lanjut Yessi, nama W.R. Supratman tetap harus dicantumkan sebagai bentuk penghormatan hak moral.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, juga menegaskan bahwa penggunaan Indonesia Raya tidak memerlukan izin atau pembayaran royalti selama dibawakan dalam bentuk asli tanpa aransemen ulang.

“Penggunaannya tidak memerlukan izin, tidak dikenakan royalti,” kata Dharma, Jumat (08/08/2025).

Sementara itu, Komisioner LMKN lainnya, Johnny W. Maukar, menjelaskan status public domain lagu tersebut berlaku sejak 2008, yakni 70 tahun setelah W.R. Supratman meninggal pada 17 Agustus 1938.

“Pada penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya, tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta,” ujarnya.

LMKN juga mengingatkan bahwa apabila ada pihak membuat rekaman atau aransemen baru, versi tersebut akan dilindungi sebagai hak terkait, yang memberi perlindungan bagi musisi dan produsernya, meski melodi asli tetap bebas digunakan.
(kumparan.com, liputan6.com)

[post-views]
Selaras