Media Berkemajuan

31 Januari 2025, 01:44
Search

SPAI Desak Kementerian Ketenagakerjaan Tetapkan Regulasi THR Untuk Ojol!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ojol
Ojek online. [Foto: Kompas]

Jakarta, mu4.co.id – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menetapkan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

Menurut SPAI, aturan ini akan menjadi landasan hukum bagi pekerja ojol dalam memperoleh hak THR.

“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati, dikutip dari Tempo, Rabu (29/1).

Lily menegaskan bahwa THR adalah hak pengemudi ojol, taksol, dan kurir sebagai bagian dari hubungan kerja dengan platform, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Baca Juga: Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Bahlil: BPS Masih Validasi Data…

“THR ojol juga menjadi tambahan pendapatan yang berarti bagi pekerja platform di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang membebankan pengemudi ojol,” ucapnya.

Lily mendesak Kemenaker agar tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, dan lainnya memberikan THR bagi pengemudi ojol, sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja.

“Selain itu dalam pembuatan aturan THR ojol, Kementerian Ketenagakerjaan wajib mengikutsertakan partisipasi serikat pekerja ojol dalam forum tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha,” ucap Lily.

(Tempo)

[post-views]
Selaras