Media Utama Terpercaya

19 Juni 2025, 17:20
Search

Sitaan Uang Korupsi Minyak Sawit Mentah Rp11,8 T Dipamerkan ke Publik!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Uang sitaan
Uang sitaan hasil korupsi ekspor crude palm oil dipamerkan ke publik. [Foto: CNN Foto]

Jakarta, mu4.co.id – Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp11.8 triliun atau dengan rincian Rp11.880.351.802.619 dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), menjadikannya salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Uang pecahan Rp100 ribu itu dipamerkan dalam konferensi pers pada Selasa (17/6), dikemas dalam plastik masing-masing senilai Rp1 miliar, total sebanyak 11.800 bungkus.

Penyitaan ini berasal dari lima terdakwa korporasi, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kasus korupsi ini melibatkan sejumlah perusahaan besar di sektor sawit dengan nilai kerugian yang menjadikannya salah satu kasus terbesar dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek di Kepemimpinan Nadiem, ICW Beberkan Sejumlah Kejanggalan!

Kejaksaan Agung menegaskan penyitaan uang merupakan upaya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Selain individu, korporasi juga turut diperiksa.

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2022 dengan penelusuran aset dan aliran dana, serta penetapan beberapa tersangka.

“Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI Sutikno, dikutip dari detik kalimantan, Kamis (19/6).

Ia menyebut lima terdakwa korporasi dalam kasus ini divonis lepas oleh hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum kini tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” ucap Sutikno.

[Video: CNN]

(Detik kalimantan)

[post-views]
Selaras