Media Berkemajuan

26 Oktober 2024, 03:11

Sistem Zonasi PPDB di Banjarmasin Diminta Dievaluasi, Apa Kata Disdik?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Sistem Zonasi PPDB Bakal Dievaluasi  [Foto: its.ac.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Komisi IV di DPRD Banjarmasin mempersoalkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jalur zonasi. Pihaknya meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bisa mengevaluasi sistem zonasi yang diterapkan.

Hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Banjarmasin, Mathari. Menurutnya penerapannya hanya membuat para orang tua kesulitan menyekolahkan anaknya. Khususnya, ketika di kawasan tempat tinggal yang bersangkutan, justru jauh dari fasilitas pendidikan atau sekolah. “Ketika ingin menyekolahkan anaknya ke tempat lain, para orang tua itu jadi tertolak karena adanya sistem zonasi,” ujarnya, Rabu (03/07/2024).

Menaggapi hal tersebut, Kepala Disdik Banjarmasin, Nuryadi mengatakan bahwa sistem zonasi sudah diatur sedemikian rupa. Salah satunya, dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Dan jika masih ingin mengevaluasi sistem tersebut, dirinya menyarankan agar DPRD Banjarmasin bersurat ke Komisi X DPR RI. “Pemda tidak bisa mengevaluasi. Hanya bisa mematuhi. Mereka bisa bersurat ke sana. Nanti DPR RI yang memanggil Mendikbud, agar meninjau kembali sistem zonasi itu,” imbuhnya.

Baca juga: Kemendikbudristek Beri Kemudahan Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru. Apa Itu?

Lebih lanjut, Nuryadi mengutarakan bahwa sistem zonasi sebenarnya tidaklah baku. Ada jalur lain yang bisa ditempuh calon peserta didik. “Ada prestasi, afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua. Artinya, ada kelonggaran di situ,” jelasnya.

Sementara itu, terkait persoalan mengenai sistem zonasi justru membuat para orang tua kesulitan mengakses pendidikan bagi anak-anaknya, Nuryadi mengatakan bahwa sistem zonasi kerapkali diabaikan karena masyarakat lebih banyak memilih menyekolahkan anaknya di sekolah favorit. “Di sisi lain, ada juga orang tua yang memilih memasukkan anaknya ke sekolah keagamaan. Hanya karena tidak diterima di sekolah yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Terkait solusi, dirinya mengaku sudah menginstruksikan sekolah yang kekurangan peserta didik baru untuk tetap membuka penerimaan. “Tapi dengan catatan, hanya menerima siswa di luar zonasi. Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga tanggal 8 Juli,” tutupnya.

Adapun kelebihan dan kekurangan dari Sistem Zonasi PPDB dilansir dari pijarsekolah.id, Jumat (05/06/2024) diantaranya yaitu:

  1. Kelebihan: Mudahnya akses menuju sekolah, Tidak ada kelas yang kelebihan kapasitas, dan Meningkatkan kemampuan sosialisasi.
  2. Kekurangan: Terbatasnya pilihan sekolah, Siswa mungkin akan kesulitan untuk beradaptasi dengan lingkungannya, dan Kualitas pendidikan yang kurang merata.

(Radar Banjarmasin, pijarsekolah.id)

[post-views]
Selaras