Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada calon jemaah haji (CJH) untuk bersiap, khususnya pada sektor kesehatan masing-masing.
Persiapan penyelenggaraan haji 2024 itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Rabu (1/11).
Hilman mengatakan, sistem haji saat ini serba digital. Sehingga kuncinya pada akses sistem e-hajj milik pemerintah Saudi. Diketahui sistem e-hajj dibuka pada 4 November 2023.
Baca juga: Kemenag: Manasik Haji 2024 Akan Diisi Juga Latihan Fisik
Pelaksanaan haji tidak cukup hanya berdasar pada dokumen perjanjian atau kontrak. Nanti dalam sistem e-hajj itu muncul secara detail kuota Indonesia. Termasuk pemesanan layanan untuk jemaah.
Meski demikian, Kemenag telah melakukan pendataan CJH yang berhak berangkat tahun depan berdasarkan kuota awal 221 ribu orang. Data ini telah diserahkan ke masing-masing kantor wilayah Kemenag di tingkat provinsi. Selanjutnya, setiap kanwil mengkomunikasikan data tersebut ke masing-masing jemaah.
Terkait tambahan kuota 20 ribu kursi itu, Hilman mengatakan nanti akan muncul di sistem e-hajj juga.
Baca juga: Tahun Depan Kuota Haji di Indonesia Bertambah 20 Ribu
Jika semua akses pada e-hajj terbuka, Kemenag akan merilis secara terbuka seluruh CJH yang masuk kuota atau porsi pemberangkatan haji 2024.
Hilman menyampaikan untuk haji 2024 berlaku sistem baru pada pemeriksaan kesehatan. Jika sebelumnya pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah pelunasan. Kini pemeriksaan atau skrining kesehatan dilakukan sebelum pelunasan biaya haji. CJH yang dinyatakan sehat dapat melakukan pelunasan biaya haji pada waktu yang ditentukan.
Baca juga: Kelola Dana Haji, BPKH Investasi Langsung ke Arab Saudi
Sebaliknya, jika ada jemaah yang tidak sehat maka akan diminta menjalani proses penyembuhan. Kemudian, dilakukan cek kesehatan lagi. Jika lolos, calon jemaah haji dapat melunasi biaya kesehatan seperti yang lain. Namun jika tidak, mereka terpaksa harus menunda keberangkatan hajinya.
Aspek istitaah kesehatan itu penting, tambah Hilman. Agar jemaah nyaman dan aman selama melaksanakan ibadah haji. Sebab melihat tahun sebelumnya, kasus jemaah haji yang wafat sangat tinggi hingga mencapai lebih dari 700 orang. Umumnya karena penyakit bawaan yang dibawa sejak di Indonesia.
Untuk teknis pelaksanaan tes kesehatan, Hilman menyebut itu kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Termasuk lokasi pemeriksaan di tingkat puskesmas atau rumah sakit juga menjadi kewenangan Kemenkes.
Kemenag akan terus berkoordinasi dengan Kemenkes tentang pemeriksaan kesehatan.
Adanya tes kesehatan yang berulang itu, berimbas pada penambahan biaya. Sempat muncul kabar agar biaya tes kesehatan itu ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun Hilman mengatakan belum ada keputusan soal itu.
“Biasanya tes kesehatan biaya mandiri,” katanya.
Namun Kemenag berupaya berdiskusi dengan Kemenkes, supaya biaya tes kesehatan haji dibuat standar. Jadi tidak ada perbedaan yang signifikan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Dia menyadari upaya ini perlu koordinasi juga dengan pemerintah daerah selaku pemilik fasilitas kesehatan.
Sumber: krjogja.com