Jakarta, mu4.co.id – Usulan sistem single salary (penggajian tunggal) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) belum akan diterapakan dalam waktu dekat ini.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Fabrio Nathan menyatakan, pihaknya masih mempelajari usulan tersebut sebelum memberi tanggapan.
“Nanti kita kaji dulu deh,” ujar Febrio dilansir dari idxchannel, Sabtu (11/10).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih banyak terkait sikap Kemenkeu terhadap usulan tersebut.
Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga belum bisa menjelaskan terkait penerapan single salary ASN. Ia mengaku belum mengetahui terkait update penerapannya.
“Saya belum tahu,” jawab Purbaya singkat dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (11/10).
Sebelumnya, single salary ini diusulkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Ia menyoroti rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN.
Baca juga: Kabar Gembira, Anggaran CPNS 2026 Sudah Disiapkan: Sinyal Rekrutmen ASN Segera Dibuka!
Menurutnya, setelah puluhan tahun mengabdi, banyak ASN yang masih terbebani dengan cicilan sampai masa pensiun sehingga kesejahteraan hidup belum terjamin.
Ia menegaskan, BKN akan mengusulkan kembali penerapan sistem single salary sebagai pengganti skema gaji dan tunjungan yang masih terpisah.
“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan dilansir dari detikfinance, Sabtu (11/10).
“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tambah dia.
Untuk diketahui, rencana penerapan single salary ASN tertuang dalam dokumen Nota II Keuangan dan RAPBN 2026, tepatnya pada halaman 7-16 yang membahas terkait kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.
“Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal,” tulis pemerintah dalam Nota II Keuangan dan RAPBN 2026.
Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengatakan penerapan itu diarahakan untuk jangka menengah. Artinya tidak diberlakukan pada 2026.
“Itu disebutkan jangka menegah ya, jadi memang nggak dalam waktu pendek. Belum, Belum, 2026 belum (diterapkan),” ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini juga menepis terkait penerapan single salary ASN dalam waktu dekat. Ia mengatakan pihaknya masih fokus menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
“Konsepnya nanti kan masih perlu pembahasan, jadi saya belum bisa cerita dengan lengkap. Kita lihat dulu ya (penerapan single salary ASN), tapi kita tentunya ingin ada transformasi ke arah itu,” ungkapnya.
(Dokumen Nota II Keuangan dan RAPBN 2026, CNNIndonesia, detikfinance, idxchannel)