Media Berkemajuan

21 November 2024, 22:32

Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Ditunda dan Dijadwalkan Ulang. Kenapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Konferensi pers KPK. [Foto: detikcom]

Jakarta, mu4.co.id – Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (28/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpaksa ditunda.

Penundaan ini disebabkan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak dapat hadir dalam sidang tersebut.

“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” ucap Hakim Djuyamto selaku pejabat humas PN Jaksel dikutip dari TribunNews, Selasa (29/10).

Djuyamto menyatakan bahwa sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor, atau yang akrab disapa Paman Birin, akan dijadwalkan ulang pada Senin, 4 November 2024, pekan depan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana tersebut. Tessa mengungkap bahwa Tim Biro Hukum KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan materi sidang.

Baca Juga: KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Uang Rp10 Miliar Dalam OTT di Kalsel

“Sidang praperadilan yang diajukan tersangka SN (Sahbirin Noor), hari ini (28/10) Tim Biro Hukum KPK tidak bisa hadir. Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” ucap Tessa

Tessa mengonfirmasi pernyataan Djuyamto bahwa KPK telah mengirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan untuk meminta penundaan sidang. Ia juga menegaskan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan Sahbirin Noor dan akan membuktikan penanganan kasusnya sesuai koridor hukum.

“Kami tegaskan, KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024, yang teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Kasus ini akan ditangani oleh hakim tunggal Afrizal Hady dengan panitera pengganti Komar. Hingga kini, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, masih belum muncul dihadapan publik.

(TribunNews)

[post-views]
Selaras