Edisi Khusus 25 Ramadan 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Zakat fitri wajib dibayarkan oleh setiap orang yang mampu atau memiliki kelapangan rezeki, baik laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Tarjih.
Allah Swt berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya” (QS. Al-Thalaq: 7).
Ayat tersebut memerintahkan orang yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya, termasuk zakat. Zakat fitri wajib bagi mereka yang memiliki kelebihan dari kebutuhannya pada malam Idulfitri.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Secara Digital, Apakah Sah?
Bagi yang ditanggung nafkahnya, seperti anak kecil, lansia, atau istri, zakat fitrinya dibayar oleh penanggung nafkah. Anak yatim dan anak miskin di panti asuhan yang tidak memiliki harta juga ditanggung oleh panti asuhan.
Panti asuhan tidak memiliki kekayaan sendiri karena mengandalkan sumbangan masyarakat dan sering kesulitan memenuhi kebutuhan anak asuhnya. Oleh karena itu, anak yatim piatu atau miskin di panti asuhan tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya.
Sementara itu, penerima zakat terdiri dari delapan asnaf sebagaimana disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60. Selain fakir miskin, zakat fitri juga dapat diberikan kepada amil zakat, muallaf, budak, orang berutang, pejuang di jalan Allah, dan musafir.
(Muhammadiyah)