Kalimantan Timur, mu4.co.id – Nur Afifah Balqis, koruptor termuda Indonesia kelahiran 1997, kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Ia ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan(OTT) saat berusia 24 tahun, tepatnya di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022.
Saat itu, Nur Afifah Balqis menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dan turut mengelola dana suap yang berasal dari Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud.
Dilansir dari Radar Solo pada Selasa (15/7), Nur Afifah Balqis, pemudi asal Kalimantan, aktif berpolitik sejak muda dan sempat membagikan kegiatannya sebagai pengurus partai lewat akun Instagram @nafgis_.
Baca Juga: Para Koruptor Pertamina Patra Niaga Berpeluang Dihukum Mati, ICW Angkat Suara!
Ia kerap menampilkan gaya hidup mewah, seperti berfoto di tempat bersalju, Masjid Nabawi, dan bersama pria di depan mobil BMW. Saat ini, akun tersebut sudah tidak aktif.
Selain menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis juga berperan sebagai penerima dan pengelola suap dari Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
KPK yang telah mencurigai praktik korupsi tersebut melakukan OTT di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta pada 12 Januari 2022 dan menangkap AGM, Nis Puhadi (orang kepercayaan AGM), serta Nur Afifah. Operasi juga dilakukan di Kalimantan Timur dan melibatkan delapan orang lainnya.
KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar, saldo rekening Rp447 juta, dan sejumlah barang belanjaan. Beberapa pejabat dan pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sitaan Uang Korupsi Minyak Sawit Mentah Rp11,8 T Dipamerkan ke Publik!
Pada 26 September 2022, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan subsider 4 bulan kurungan kepada Nur Afifah Balqis. Ia terbukti membantu menerima dan menikmati suap senilai Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Saat ini, ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.
Koruptor Termuda Bukan Nur Afifah
Pada kenyataannya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), rekor koruptor termuda dipegang oleh Rici Sadian Putra, mantan satpam Bank Sumsel Babel. Ia divonis atas kasus penggelapan Rp389 juta saat berusia 22 tahun.
Sementara itu, Nur Afifah Balqis berada di posisi kedua, karena ditangkap dan divonis pada usia 24 tahun.
(Radar Solo)