Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berencana memungut pajak dari pedagang online di marketplace seiring kondisi ekonomi yang dinilai mulai membaik pada kuartal II 2026.
Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Dirjen Pajak Kementerian Keuangan telah lama menyiapkan kebijakan penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak transaksi daring. Namun, rencana tersebut sebelumnya ditunda karena kondisi ekonomi belum stabil, dan pihaknya akan kembali mempertimbangkan penerapan kebijakan tersebut, dengan syarat jika kondisi ekonomi kuartal II tetap membaik.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction kan, tapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya Sekarang (perekonomian) sudah lumayan nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan (menerapkan pajak marketplace),” kata Purbaya, Senin (06/04/2026).
Baca juga: Data Paspor dan Visa Kini Jadi Alat Pengawasan Pajak!
Lebih lanjut, Purbaya menilai penerapan pajak ini dapat menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline. la juga mengaku menerima keluhan dari pedagang pasar rakyat yang meminta pemerintah menertibkan perdagangan online agar bisa bersaing.
Untuk diketahui, Aturan terkait pajak marketplace ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan ini, marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari pedagang online.
Pedagang online yang terkena pajak ini adalah mereka yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut. Namun, peraturan itu belum kunjung diterapkan.
(cnnindonesia.com)











![Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi [Mendikti], Brian Yuliarto](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_8537-300x169.jpeg)
