Edisi Khusus H-11 Idul Adha 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Hari raya Idul Adha 1446 Hijriah tak lama lagi akan tiba. Bagi shohibul qurban terdapat perintah untuk tidak memotong rambut dan kuku sampai penyembelihan hewan kurban dilakukan.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafazh hadis lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim no. 1977)
Landasan Hukum
Ada perbedaan pendapat mengenai hukum larangan ini. Sebagian ulama dari mazhab Hambali berpendapat bahwa larangan tersebut hukumnya wajib, sehingga memotong rambut atau kuku sebelum hewan kurban disembelih dianggap berdosa.
Namun Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan untuk diikuti, walau tidak sampai derajat haram jika dilanggar. Tetapi penting bagi umat Islam untuk menjaga kehati-hatian dalam ibadah.
Baca juga: Bolehkah Kurban Secara Online? Simak Penjelasannya!
Waktu Berlaku Larangan
Terkait waktu dimulainya larangan tersebut, mayoritas ulama sepakat bahwa larangan memotong rambut atau kuku mulai berlaku sejak masuknya malam pertama bulan Dzulhijjah, atau lebih tepatnya setelah terbenam matahari di akhir bulan Dzulqa’dah.
Untuk tahun 2025 ini, 1 Dzulhijah 1446 H insyaa Allah jatuh pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Ini artinya setelah matahari terbenam / menjelang maghrib hari Selasa, 27 Mei 2025 telah masuk tanggal 1 Dzulhijah dan berlaku larangan memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban.
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa terlarang memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijah di kota tempat tinggalnya (menyaksikannya) sampai dengan hewan kurban disembelih, bukan hanya sampai hari Idul Adha saja (10 Dzulhijah).
Secara jelas disebutkan larangan ini berlaku sampai hewan kurbannya disembelih. Misal, hewan kurbannya akan disembelih pada hari Tasyriq pertama (11 Dzulhijah), maka larangan tersebut berlaku sampai tanggal tersebut.
Baca juga: Bagaimana Hukum Membagi Daging Qurban Kepada Non-Muslim?
Apa Saja yang Dilarang?
Membiarkan rambut dan kuku dalam hadis tersebut artinya termasuk tidak boleh mencukur habis, sekedar memendekkannya, memotong dengan gunting, silet atau mesin, mencabut beberapa helai dengan jari, membakar/ memanaskannya hingga rambutnya putus (menggunakan alat catok atau hair straightener) atau memotongnya dengan bara api.
Cakupan rambut yang dilarang dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, bulu hidung, alis, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan dengan sengaja. Bukan soal, misalnya rambut yang tidak sengaja rontok saat mandi.
Tentu saja, jika seseorang lupa atau belum mengetahui tentang perkara larangan ini, maka tidak membatalkan ibadah kurbannya, tapi ia kehilangan pahala dari mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ ini.
Dijelaskan pula hadis ini khusus bagi orang yang ingin berqurban. Yang namanya tercantum sebagai shohibul qurban. Adapun anggota keluarga yang hanya diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku.
Hikmah Perintah Larangan
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan ini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Pendapat lain menurut sebagian ulama, larangan ini menunjukkan kesamaan antara pekurban dan jamaah haji yang sedang berihram. Dalam keadaan ihram, jemaah haji juga dilarang mencabut atau memotong rambut atau kuku, sehingga pekurban pun dapat turut merasakan makna spiritual dari ibadah haji.
Bagaimana Bila Kondisi Darurat?
Namun apabila dalam kondisi darurat, sebagian ulama membolehkan memotong kuku jika memang benar-benar mendesak dan mengharuskan dilakukan, misalnya karena kuku sudah sangat panjang hingga menyulitkan aktivitas. Atau ketika akan dilakukan operasi pada kuku yang terluka dan harus dipotong, maka boleh dilakukan.
Meski demikian, keutamaan menahan diri dan menunda adalah bagian dari bentuk penghormatan dan kepatuhan terhadap sunnah Rasulullah ﷺ bagi yang berkurban, walaupun dianggap kecil sebatas rambut dan kuku.
Wallahu a’lam bishawab.