Media Utama Terpercaya

9 Agustus 2025, 20:16
Search

Setelah Rekening, PPATK Juga Berencana Blokir e-Wallet Yang Nganggur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
PPATK Bakal Blokir e-Wallet
PPATK Juga Berencana Blokir e-Wallet Yang Nganggur [Foto: ppatk.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara e-wallet yang nganggur. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono.

Ia mengungkapkan wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di kantor PPATK, Rabu (06/08/2025).

Meski begitu, Danang belum bisa menentukan apakah langkah pemblokiran e-wallet akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, pihaknya masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik masyarakat.

“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” ujarnya.

Baca juga: Waspada! Rekening Jarang Dipakai 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK

Diketahui sebelumnya, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama kurun waktu tertentu (dormant), sejak 15 Mei 2025, demi menjaga keamanan sistem keuangan dari penyalahgunaan.

Dana pada rekening dormant itu diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah).

PPATK pun meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah yang bersangkutan.

Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia. Hingga kini, PPATK telah membuka blokir 122 juta rekening dormant.
(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras