Media Utama Terpercaya

29 Agustus 2025, 00:50
Search

Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Akan Terima Lagi Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tunjangan Perumahan DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi, Dasco Ahmad [Foto: gerindra.id]

Jakarta, mu4.co.id – Anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan setelah Oktober 2025, sebab uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi, Dasco Ahmad. Ia mengatakan, uang Rp 50 juta per bulan selama satu tahun itu akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun, atau selama periode 2024-2029.

“Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco, Selasa (26/08/2025).

Baca juga: Tidak Hanya Tunjangan Rumdin. Sejumlah Tunjangan DPR Lain juga Ikut Naik. Ini Rincian Gajinya!

“Saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029. Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun,” sambungnya.

Dengan begitu, Dasco pun menyebut jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR di November 2025 maka angka Rp 50 juta itu tidak akan ada lagi.

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun,” pungkas Dasco.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras