Media Utama Terpercaya

7 Desember 2025, 17:16
Search

Sering Diburu, Apa Hukum Makan Labi-labi/Bulus? Ini Penjelasan MUI!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Hukum makan labi-labi
Hukum Makan Labi-labi Menurut MUI [Foto: Istockphoto]

Jakarta, mu4.co.id – Prinsip makanan terbaik dalam Islam adalah yang memenuhi dua syarat utama: halal dan thayyibah (baik), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an.

Perintah untuk mengonsumsi yang halal dan baik tersebut ditujukan kepada seluruh manusia, rasul, maupun orang mukmin, seperti firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ١٦٨

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Lantas bagaimana hukum Islam terhadap labi-labi atau yang dikenal juga sebagai bulus, yang sering diburu daging dan minyaknya untuk kosmetik atau pengobatan?

Labi-labi sendiri merupakan kura-kura berpunggung lunak (Asiatic soft shell turtle atau common soft shell turtle) yang termasuk anggota suku Trionychidae. Labi-labi juga dikategorikan sebagai hewan darat yang berhabitat di air namun bernapas menggunakan paru-paru, dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam (amfibi).

Mengenai kehalalan labi-labi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui laman resminya menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, karena belum ada hadits spesifik dari Rasulullah SAW yang secara tegas mengharamkan hewan ini. Jika tidak ada larangan, maka hukum memakan labi-labi dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.

Baca juga: Fatwa MUI Nyatakan Buang Sampah ke Laut, Sungai, dan Danau Adalah Haram, Ini Alasannya!

Berdasarkan pendapat ulama Malikiyah dalam kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’: Imam Malik berpendapat bahwa kura-kura adalah hewan yang boleh diburu oleh orang yang sedang ihram, karena termasuk hewan yang halal tanpa disembelih. Sementara Ibnu Nafi’ berpendapat bahwa kura-kura harus disembelih sebelum dimakan, sehingga tidak boleh diburu oleh orang yang sedang ihram. Adapun kura-kura darat (menurut Imam Malik), tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk memburunya (kitab al-Mabsuth).

Setelah menimbang berbagai kajian fikih dan aspek ilmiahnya, MUI pun menetapkan status hukum Labi-labi melalui Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Daging Bulus adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma’kul al-lahmi), namun dengan syarat harus disembelih secara syar’i.

Meskipun demikian, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi penting yang perlu diperhatikan:

  1. Perlindungan Satwa Langka: Jika bulus di suatu daerah telah ditetapkan sebagai satwa langka, maka umat Islam wajib melindunginya. Mengonsumsi hewan langka memerlukan kebijaksanaan agar ekosistemnya tetap terjaga.
  2. Sertifikasi Halal Industri: Bagi industri kosmetik, obat-obatan, atau pangan yang mengolah produk dari labi-labi, MUI merekomendasikan agar mereka menjalankan proses sertifikasi halal sesuai pedoman yang berlaku.
  3. Budidaya dan Penangkaran: Industri pangan yang menjadikan bulus sebagai bahan baku diimbau untuk melakukan budidaya dan penangkaran guna menjaga kelestarian ekosistem.

Dengan demikian, bulus atau labi-labi secara syar’i adalah halal dikonsumsi. Asalkan disembelih sesuai ketentuan Islam. Namun, umat Islam diimbau untuk bijak jika hewan tersebut masuk kategori langka. Wallahu a’lam.
(detik.com)

[post-views]
Selaras