Media Berkemajuan

8 Oktober 2024, 02:22

Seorang Warga Mendadak Jadi Miliarder, Setelah Dapat Ganti Rugi Rp16 M!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Seorang Warga Mendadak Jadi Miliarder, Setelah Dapat Ganti Rugi Rp16 M Akibat pembangunan jalan Tol [Foto: tribunnews.com]

Jakarta, mu4.co.id – Seorang warga Garut, Jawa Barat mendadak jadi miliarder setelah menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp16.965.004.865 atau nyaris mendekati Rp17 miliar, akibat pembangunan jalan Tol Getaci (Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap), yang dibangun pada Rabu-Jumat (26-28/06/2024).

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua Pengadaan Tanah Proyek Tol Getaci Kabupaten Garut, Muhamad Rahman. Ia menyebutkan bahwa pada Pembayaran UGR Tol tersebut, terdapat seorang warga yang menerima UGR paling tinggi selama proses pembebasan lahan, dari 17 desa di 4 Kecamatan yang akan menerima UGR pada termin pertama.

Sedangkan nominal rata-rata yang terkecil yakni 400 ribu rupiah hingga 700 ribu rupiah. “Itu yang terkecil satu meter lahan yang dibebaskannya, di Talagasari ini lebih dari 10 orang nih datanya,” ungkapnya, Kamis (27/06/2024).

Baca juga: Percepat Interkoneksi di Kalimantan dan IKN, Wali Kota se-Kalimantan Rencakan Bangun Rel Kereta Api

Kendati demikian, sosok yang jadi miliarder tersebut masih belum terungkap data rincinya. Lebih lanjut, Rahman pun mengimbau kepada masyarakat yang telah menerima pencairan UGR agar menggunakan uang tersebut dengan baik dan bijak, serta tidak mengambil uang terlalu banyak demi keamanan. “Kemudian tanah yang sudah dibebaskan diharapkan bisa dijaga. Jangan sampai ada pihak lain yang masuk,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Tol Getaci yang akan dibangun tersebut bakal menjadi jalan tol terpanjang di Indonesia, yang melintasi 2 Provinsi dengan total panjangnya mencapai 206,65 kilometer, dan akan menggeser posisi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) yang saat ini masih menjadi tol terpanjang di Indonesia dengan 189 kilometer.

Untuk diketahui, Jalan Tol Getaci sendiri termasuk dalam PSN, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Daftar PSN.
(tribunjatim.com)

[post-views]
Selaras