Media Berkemajuan

20 September 2024, 05:48

Semula 34, Kini Indonesia Hanya Punya 17 Bandara Internasional. Ada Bandara Syamsudin Noor?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
[Foto: laman Kemenhub]

Banjarmasin, mu4.co.id – Bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah dihapus dari daftar bandara internasional di Indonesia.

Hal ini berdasarkan keputusan menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang dikeluarkan pada tanggal 2 April 2024 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Keputusan tersebut menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari yang semula 34 bandara internasional.

Keputusan ini umumnya bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan dalam negeri yang terpuruk selama pandemi Covid-19.

Keputusan ini dibahas bersama Kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Baca Juga: Bandara Internasional di Indonesia Bakal Dikurangi, Simak Penjelasannya!

Negara-negara lain juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional seperti India yang memiliki 18 bandara internasional dengan jumlah penduduk 1,42 miliar dan Amerika Serikat yang memiliki jumlah bandara internasional yang sama untuk penduduk 399,9 juta.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” tulis Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dikutip dari laman Kemenhub, Sabtu (27/4).

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

  • Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  • Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  • Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  • Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  • Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  • Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  • Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  • Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  • Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  • Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  • Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, bandara internasional yang hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara serta yang hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional atau bahkan tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional sama sekali, mengalami ketidakefektifan dan ketidakefisiensian dalam operasionalnya.

Baca Juga: Membanggakan! 8 Bandara Indonesia Raih Penghargaan Internasional. Dimana Saja?

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer setelah mendapatkan penetapan dari Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

  • Kenegaraan
  • Kegiatan atau acara yang bersifat internasional
  • Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah
  • Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan
  • Penanganan bencana.

Penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Operasional bandara akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

Sumber: BanjarmasinPost, laman Kemenhub

[post-views]
Selaras